Sidoarjo

KPU Sidoarjo Optimis Menangi Gugatan 2 Bacaleg TMS

Diterbitkan

-

KPU Sidoarjo Optimis Menangi Gugatan 2 Bacaleg TMS

Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengaku bakal tetap optimis memenangi gugatan yang diajukan 2 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU Sidoarjo berdalih, tidak ada pelanggaran administrasi saat mencoret kedua nama Bacaleg yang menggugatnya di kantor Panwaslu Sidoarjo itu. Alasannya, semua tahapan sudah dilalui sebelum menetapkan 2 Bacaleg yakni Mustafad Ridwan (Bacaleg PBB) dan Sumi Harsono (Bacaleg PDIP).

“Seluruh tahapan sudah kami lalui sebelum menyatakan TMS. Semua juga sudah kami lakukan sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Jadi tidak ada administrasi yang dilanggar,” terang Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin kepada Memo X, Minggu (12/08/2018).

Oleh karena itu, dalam agenda sidang di Panwaslu Sidoarjo tetap dihadiri komisioner KPU Sidoarjo. Terutama saat sidang tanggapan terlapor dan lainnya. Dua komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah dan Nanang Haromain memberi jawaban atas tudingan pelaporan itu.

“Yang jelas yang dilakukan KPU Sidoarjo, semua tahapannya sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018,” imbuhnya.

Advertisement

Bagi Zainal jawaban dalam persidangan itu terdiri dua poin. Jawabab itu diyakini bisa mementahkan gugatan kedua pelapor. Yakni yang tertuang dalam SE KPU, menyebutkan untuk segera men-TMS-kan Bacaleg berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) yang disebabkan tiga hal. Yakni kasus bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan kasus korupsi.

“Kami optimistis bisa memenangkan gugatan ini. Tapi kami tetap mengikuti proses sidang dan mentaati apapun keputusan sidang yang digelar Panwaslu Sidoarjo. Meski dalam keputusannya nanti KPU dinyatakan bersalah ya akan diterima,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bacaleg PBB Mustafad Ridwan dan Bacaleg PDIP Sumi Harsono menggugat KPU Sidoarjo. Gugatan itu terkait KPU yang menyampaikan berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada 20 Juli 2018. Sehingga dua Bacaleg ini tidak punya waktu mengajukan permohonan Sengketa Pemilu. Kedua Bacaleg ini dicoret KPU karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Sidoarjo beberapa tahun lalu. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas