Trenggalek

KPU Trenggalek Gelar Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK

Diterbitkan

-

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi

Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melaksanakan proses Penghitungan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019. Seperti yang terlihat di halaman kantor KPU, proses penghitungan suara ulang ini dilakukan di 4 TPS yang ada di Kecamatan Trenggalek. Diantaranya TPS 12 Kelurahan Sumbergedong , TPS 4,12, 20 Kelurahan Surodakan.

Saat proses penghitungan berlangsung, sempat disertai aksi protes dari salah satu saksi. Saksi merasa keberatan dan enggan melanjutkan proses penghitungan ulang lantaran segel kotak suara dalam keadaan rusak dan terlepas dari pengaitnya.

Tak hanya segel kotak suara yang ada di TPS 12 Kelurahan Surodakan yang rusak, namun amplop coklat yang isinya adalah surat suara juga robek. Tak ayal, kejadian tersebut membuat saksi merasa tidak terima.

“Ini harus menjadi catatan, jika kondisi segelnya saja sudah seperti rusak. Dan kami tidak mau yang seperti ini, “ucap Wahyu Asmoro, slah satu saksi dari Partai PDI Perjuangan Trenggalek.

Advertisement

Setelah dilanjutkan, didalam kotak suara tersebut terdapat 1 amplop coklat yang kondisinya robek. Bahkan isi surat suara yang ada didalamnya terlihat jelas.

Sontak saja, saksi merasa tidak terima dan menduga adanya kecurangan sebelum proses penghitungan suara ulang dilakukan. Dengan tegas, saksi memprotes adanya amplop yang berisi surat suara hasil pemungutan tingkat DPRD Kabupaten/Kota tersebut.

“Yang kami adukan ke MK kemarin memang adanya kecurangan dari pihak penyelenggara terkait proses pemungutan suara kemarin. Dan ini sudah terbukti dengan adanya amplop yang robek ini. Makanya saya menuntut untuk hal seperti ini dipahami dan menjadi perhatian, ” tegasnya.

Menanggapi aksi protes dari salah satu saksi, pijak KPPS, KPU beserta Bawaslu segera melakukan koordinasi agar permasalahan tersebut segera terselesaikan.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan jika proses penghitungan di TPS 12 Kelurahan Surodakan dihentikan sementara. “Hari ini kan KPPS yang dulu melakukan pemungutan dan penghitungan suara kami angkat kembali. Dan berdasarkan investigasi dapat dipastikan tidak ada manipulasi data, ” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa di PKPU jika ada saksi yang merasa keberatan itu tidak serta merta dapat menghentikan jalannya proses pemungutan maupun penghitungan.

Akan tetapi, saksi harus menuliskan keberatan yang diajukan ke dalam form C2. Form C2 itu sendiri bisa digunakan untuk menuliskan keberatan saksi ditandatangani oleh saksi dan Ketua KPPS setempat.

“Kerusakan tersebut sama sekali bukan dari pihak KPU. Hal tersebut bisa saja terjadi karena sudut surat suara yang lancip yang bisa merusak amplop yang membungkusnya. Mengingat, perjalanan kota suara terjadi pergeseran dari TPS hingga ke KPU, ” tutur Gembong.

Advertisement

Dalam hal ini pihaknya, sekedar melaksanakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni selama 5 hari saja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Trenggalek. Hasil putusan MK yakni meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan ulang jumlah suara di 4 TPS. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas