Trenggalek

MK Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan, Perintahkan KPU Trenggalek Hitung Ulang 4 TPS

Diterbitkan

-

Ilustrasi Penghitungan Suara Ulang

Memontum Trenggalek – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Trenggalek. Hasil putusan MK yakni meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan ulang jumlah suara di 4 TPS.

Berdasarkan informasi, ke empat TPS yang akan kembali dilakukan penghitungan ulang adalah TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

Dikonfirmasi terkait keputusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi membenarkan hal itu. “Itu benar, jadi gugatan yang diajukan dari partai politik PDI Perjuangan dikabulkan oleh MK, ” ucapnya, Jumat (9/8/2019).

Pihaknya menambahkan, berdasarkan perintah dari MK pada putusan yang diberikan atas gugatan Partai PDI Perjuangan, memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 DPRD Trenggalek.

Advertisement

Disinggung terkait pelaksanaan proses penghitungan ulang tersebut, Gembong mengatakan sesuai rencana akan dimulai sejak Sabtu – Minggu (10 – 11/08/2019) di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek.

“Rencananya nanti akak dilaksanakan selama 2 hari, mulai hari Sabtu – Minggu. Sedangkan untuk penetapannya akan dilaksanakan Selasa (13/08/2019), “imbuhnya.

Masih terang Gembong, dalam proses penghitungan suara ulang nantinya, KPU akan mengundang berbagai pihak diantaranya Partai Politik, jajaran Forkopimda, Kesbangpol serta awak media.

Pada intinya, mendalilkan terdapat kesalahan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil Trenggalek 1 sehingga memengaruhi penentuan kursi pengisian keanggotaan DPRD di tingkat kabupaten. (mil/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas