Blitar
Diduga Cabuli Adik Ipar yang masih SD, Pria di Blitar Dipolisikan

Memontum Blitar – Seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji. Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dugaan aksi pencabulan terhadap adik iparnya sendiri. Perbuatan tersebut, dilakukan YR kepada adik iparnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar, sebanyak tiga kali.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, mengatakan bahwa tersangka YR ditangkap sekitar dua pekan lalu, seusai dilaporkan mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. “Kepada polisi, korban mengaku sudah lebih dari tiga kali dicabuli oleh pelaku,” kata AKP Tika Pusvita Sari, Senin (13/02/2023) tadi.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan di rumah korban. “Pelaku menggerayangi bagian dada dan kemaluan korban,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Bahkan, tambahnya, setiap kali dicabuli pelaku, korban tidak bisa melawan. Sebab, saat pelaku melakukan perbuatannya selalu dalam keadaan mabuk dan bahkan mengancam korban. Karena diancam oleh kakak iparnya, korban hanya bisa ketakutan.
“Ancaman ini yang membuat korban takut dan tak bisa melawan karena memang masih kelas enam SD,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman karena ada hubungan keluarga dengan korban. (jar/gie)
















