Blitar

Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar

“Jika dilihat barang bukti cuma uang dan berkas. Ini menurut kami tidak cukup dan kurang memenuhi syarat”, tandas Mulyono.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polres Blitar, Jumat (09/03/2018) sekitar pukul 19.30, di rumahnya Lingkungan Jurang Menjing RT. 04 RW. 01 Kelurahan Garum. Dia diduga melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.

Dua warga yaitu AN pemohon (korban), dan MJ teman korban dalam kesaksianya mengaku, bahwa Bambang sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan. Pelaku beralasan uang tersebut sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, pelaku mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah.

Dalam Operasi Tangkap Tangan, polisi berhasil mengamankan dan menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, dan seuah HP dari tangan tersangka.

Advertisement

Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, saat dikonfirmasi, Bambang Cahyo Widodo membantah perbuatan yang dituduhkannya. Bambang mengaku, bahwa dia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada warganya yang sedang mengurus sertifikat. Sedangkan terkait dengan barang bukti sejumlah uang, memurut Bambang bahwa uang tunai sebesar Rp 9 juta tersebut, merupakan uang pribadinya yang baru saja dipinjam dari Bank. (jar/nay)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas