Blitar

Delapan Advokat Blitar Daftarkan Pra Peradilan Eks Wali Kota Samanhudi

Diterbitkan

-

Delapan Advokat Blitar Daftarkan Pra Peradilan Eks Wali Kota Samanhudi

Memontum Blitar – Delapan pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) selaku kuasa hukum M Samanhudi Anwar (MSA) atau eks Wali Kota Blitar, melakukan pendaftaran pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/01/2023) tadi. Pendaftaran tersebut, terkait penetapan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.

Ke delapan kuasa hukum tersebut yaitu yang terdiri Joko Trisno Mudiyanto, Suyanto, Hendi Priono, Edi Teguh Wibowo dan Agung Hadiono. Lalu, ada Moh Alfaris, Wahyu Chandra Triawan, Mohammad Hidayatus Sokheh.

Hendi Priono, perwakilan dari delapan Kuasa Hukum Samanhudi, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akan mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka Samanhudi Anwar. “Terkait materinya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, di situ tersirat atau tergambar, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan tersangka. Namun, dalam konteks perkara Samanhudi, ini menurut pengakuan Samanhudi, belum pernah mendapat panggilan ataupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Hendi Priono.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan kepada Samanhudi. “Itu yang menjadi alasan kami. Intinya kalau kita lihat Mahkamah Konsitusi itu, mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup. Yang kedua disertai pemeriksaan. Ketika Samanhudi itu ditangkap, posisi beliau sudah tersangka. Padahal, Samanhudi itu belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ujar Hendi.

Sementara Joko Trisno Mudiyanto, yang juga menjadi Kuasa Hukum Samanhudi, menegaskan bahwa dari pemeriksaan Samanhudi pada hari Jumat malam sampai jam 03.00 pagi, bahwa semua yang dituduhkan, dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya di bantah Samanhudi. “Jadi, tidak ada bukti-bukti lain. Namun, hanya bukti pembicaraan, keterangan dari tersangka MJ,” tegas Joko Trisno.

Joko menambahkan, terkait nanti ada rilis dari Polda Jatim, bahwa Polda akan memperlihatkan barang bukti dan motifnya, pihaknya hanya akan merespon apa yang diketahui. “Tetapi pada saat nanti di persidangan, kita akan buktikan, bahwa Klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Penyidik Polda Jatim. Jadi Samanhudi tidak mengakui, bahkan tidak melakukan,” ujarnya. (jar/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas