Blitar
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar Digrebek Polisi

Memontum Blitar – Prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, digrebek aparat kepolisian. Dalam penggrebekan itu, petugas Polres Blitar berhasil mengamankan Yatini (49), seorang yang diduga sebagai mucikari.
Kapolres Blitar, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa Yatini dalam usahanya membuka warung kopi di rumah dan menyediakan enam perempuan penghibur dan juga menyewakan kamar. “Keenam wanita ini menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Apabila ada laki-laki datang dan menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih diantara enam perempuan yang standby di warung kopi itu,” kata AKBP Argowiyono, Kamis (16/02/2023) tadi.
Dijelaskannya, jika laki-laki hidung belang tersebut sudah memilih pelanggan, maka selanjutnya bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang disediakan. Kemudian, masuk ke kamar yang disediakan pelaku.
Baca juga :
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
- DPC Peradi Malang Ajak Kembali Perkokoh Peradi sebagai Wadah Tunggal Profesi Advokat
“Dari praktek prostitusi tersebut, pelaku memasang tarif sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Lalu, uang sewa kamar sebesar Rp 35 ribu, untuk perjamnya. Jika melewati jam sewa, maka ada biaya tambahan Rp 15 ribu,” jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti sprei, tisu kering, tisu basah dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat bekas tisu bekas pakai.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Yakni, tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. (jar/gie)
















