Blitar
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar Digrebek Polisi
Memontum Blitar – Prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, digrebek aparat kepolisian. Dalam penggrebekan itu, petugas Polres Blitar berhasil mengamankan Yatini (49), seorang yang diduga sebagai mucikari.
Kapolres Blitar, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa Yatini dalam usahanya membuka warung kopi di rumah dan menyediakan enam perempuan penghibur dan juga menyewakan kamar. “Keenam wanita ini menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Apabila ada laki-laki datang dan menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih diantara enam perempuan yang standby di warung kopi itu,” kata AKBP Argowiyono, Kamis (16/02/2023) tadi.
Dijelaskannya, jika laki-laki hidung belang tersebut sudah memilih pelanggan, maka selanjutnya bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang disediakan. Kemudian, masuk ke kamar yang disediakan pelaku.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Dari praktek prostitusi tersebut, pelaku memasang tarif sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Lalu, uang sewa kamar sebesar Rp 35 ribu, untuk perjamnya. Jika melewati jam sewa, maka ada biaya tambahan Rp 15 ribu,” jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti sprei, tisu kering, tisu basah dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat bekas tisu bekas pakai.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Yakni, tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. (jar/gie)