Jombang
Kuli Nyambi Jualan Pil Dobel L
Memontum Jombang–Puji Santoso (33) dibekuk polisi karena berani mengedarkan pil dobel L tanpa ijin di wilayah Polsek Ngoro Polres Jombang. Kapolsek Ngoro membeberkan, berawal dari informasi warga. Unit Reskrim Polsek Ngoro menangkap pelaku pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil double L, pada jam 23.00 Wib, di Jalan Dusun/Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Senin (1/1/2018)
Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 12 butir. HP Merk Polytron Warna putih, No. Sim Card 08573133xxxx . Pelaku diduga melanggar pasal196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Mlaten Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diamankan di Polsek Ngoro guna proses penyelidikan lebih lanjut. (wis/yan)