Kabupaten Malang

Kurang Dari Dua Hari Penumpang Tewas Terjepit Terima Klaim Asuransi Jasa Raharja

Diterbitkan

-

RUMAH DUKA:Petugas dari PT Jasa Raharja Persero perwakilan Malang Andhe Christia bersama petugas dari unit laka Polres Malang saat memberikan klaim asuransi kepada ahli waris korban. (fik)

Memontum.Malang-Satu hari setelah kejadian kecelakaan yang menimpah penumpang mobil Suzuki Carry N-536-AI  Teguh Ruli Hadi Susetyo (40) warga Perum Tirtasani Residence, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang tewas terjepit Minggu (8/4/18)

Senin siang (9/4/18)pihak dari PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Malang bersama anggota dari unit laka lantas Polres Malang. Langsung mendatangi rumah duka untuk memberikan klaim asuransi sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris istri korban Lailatul Hamidah.

Seperti yang pernah disampaikan kepala PT Jasa Raharja Persero perwakilan Malang Zul Effendi kepada memontum.com ,”Sebagai perwujudan tanggung jawab perusahaan berdasarkan amanat perundang-undangan, sebagai pemberi jaminan kepada para korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen berikan layanan prima kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Sebagai bentuk layanan prima, Jasa Raharja perwakilan Malang kurun waktu kurang dari dua hari segera  menyalurkan apa yang menjadi hak korban yang tentunya harus disertai laporan kejadian kecelakaan dari unit  laka lantas,”ujarnya

Advertisement

Seperti yang diberitakan memontum.com

Dugaan sementara sopir Suzuki Carry N-536-AI mengantuk akibatnya menabrak bagian belakang truk Fuso B-9139-TEV yang sedang parkir bersiap masuk ke PT Panah Mas Unilever.

Akibat kejadian itu Teguh Ruli Hadi Susetyo (40) meninggal ditempat kejadian.

Sedangkan sopir mobil Carry Adip Kurniawan (46) warga Jalan Kepuh Utara RT06/RW04, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hanya mengalami luka ringan.(fik/jun)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas