Hukum & Kriminal
Kurir Narkoba Asal Sumawe Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus Narkoba berinisial MZ alias Inuk (39), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, masih dalam pengembangan penyidikan petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Senin (09/01/2023) tadi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (07/01/2023) malam, dengan barang-bukti (BB) sabu-sabu (SS) seberat 10,32 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan tersangka MZ adalah hasil pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kota Malang. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dari penangkapan ini, ditemukan tiga klip plastik berisi sabu, satu timbangan digital, serta satu buah HP,” ujarnya, Senin (09/01/2023) tadi.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Meskipun kedapatan BB sabu seberat 10,32 gram, namun MZ mengaku bahwa dirinya hanya ebagai kurir. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun,” tambahnya. (gie)
















