Hukum & Kriminal
Kurir Narkoba Asal Sumawe Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus Narkoba berinisial MZ alias Inuk (39), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, masih dalam pengembangan penyidikan petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Senin (09/01/2023) tadi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (07/01/2023) malam, dengan barang-bukti (BB) sabu-sabu (SS) seberat 10,32 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan tersangka MZ adalah hasil pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kota Malang. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dari penangkapan ini, ditemukan tiga klip plastik berisi sabu, satu timbangan digital, serta satu buah HP,” ujarnya, Senin (09/01/2023) tadi.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Meskipun kedapatan BB sabu seberat 10,32 gram, namun MZ mengaku bahwa dirinya hanya ebagai kurir. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun,” tambahnya. (gie)