Lamongan

Lamongan Jadi Pilot Project Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Petani Tembakau di Jatim

Diterbitkan

-

Lamongan Jadi Pilot Project Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Petani Tembakau di Jatim

Memontum Lamongan – Kabupaten Lamongan tidak hanya tersohor sebagai lumbung pangan nomor wahid di Jawa Timur. Tetapi, juga eksis sebagai kawasan penghasil komoditas tembakau terbesar ke lima di Jawa Timur.

Bahkan, berbagai capaian ini tentu didukung oleh 54 ribu petani tembakau yang tersebar di delapan kecamatan. Yaitu, mulai Kecamatan Modo, Ngimbang, Bluluk, Sukorame, Mantup, Kedungpring, Sambeng dan Kecamatan Sugio. Karenanya, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya, Pemkab Lamongan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani tembakau untuk memberikan jaminan resiko sosial yang dialami para petani.

Bahkan, sinergi Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan kerja kepada petani tembakau ini, merupakan yang pertama di Provinsi Jawa Timur. Karenanya, Pemkab Lamongan menjadi pilot project Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Petani Tembakau di Jawa Timur, Rabu (29//3/2023) tadi. Pemerintah Kabupaten Lamongan, pun tuntas menyalurkan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada 22 ribu petani tembakau yang diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi di Pendopo Lokatantra.

“Pada tahun 2023, ini akan difasilitasi jaminan perlindungan kepada 22 ribu petani tembakau Lamongan, selama enam bulan yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kenapa kita putuskan kebijakan ini, karena seluruh pekerja berhak memiliki perlindungan. Selain nelayan yang tahun lalu kita berikan, Saya rasa petani juga sangat penting memilikinya. Dengan perlindungan ini kita lebih nyaman dalam bekerja,” kata Bupati Yuhronur.

Advertisement

Baca juga :

Senada dengan Bupati Lamongan, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan, Moh Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan jaminan perlindungan kerja bagi para petani tembakau pada tahun 2023. Bahkan, pihaknya menyalurkan jaminan perlindungan kerja kepada para 22 ribu petani tembakau di delapan kecamatan dengan rincian 4.265 di Kecamatan Sambeng, 535 di Kecamatan Sukorame, 307 di Kecamatan Sugio, 3.829 di Kecamatan Bluluk, 1.935 di Kecamatan Kedungpring, 409 di Kecamatan Mantup, 5.484 kecamatan Modo dan 5.239 di Kecamatan Ngimbang. Sementara untuk sisanya, akan terus dilakukan di tahun-tahun selanjutnya.

“Tahun ini kami menyalurkan sebanyak 22 ribu jaminan kerja kepada petani tembakau menggunakan DBHCHT dan kami berupaya agar seluruh petani tembakau terjamin keselamatannya. Bahkan tahun 2024 nanti, direncanakan akan ada pengalokasian untuk perlindungan terhadap tanaman tembakau melalui Si Pelindungku atau asuransi perlindungan untuk tembakau,” terang Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Budi Raharjo, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil mengelola sumber DBHCHT yang telah disalurkan untuk kemanfaatan bagi para petani tembakau, buruh tembakau serta pengelolaan lainnya. Dengan program asuransi jaminan keselamatan kerja ini, Lamongan dapat menularkan atmosfer kebermanfaatan bagi kabupaten lainnya.

“Ini merupakan yang pertama di tahun 2023. Lamongan melaunching pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau. Sehingga, pengembangan kesejahteraan bagi masyarakat semakin meningkat,” paparnya.

Advertisement

Turut hadir dalam penyerahan jaminan perlindungan sosial Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan, perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ketua Asosiasi Petani Tembakau (Apti) Kabupaten Lamongan serta Kepala OPD. (zen/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas