SEKITAR KITA
Layani Pemotongan Hewan Kurban, Kemenag Kota Malang Gandeng Perumda Tunas
Memontum Kota Malang – Momen Idul Adha tahun ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moh Rosyad, menjelaskan bahwa selain SE Kemenag, terdapat poin penting dari Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, pada diktum ketiga huruf g dan huruf k.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
“Pada huruf k disebutkan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Sedang pada huruf k tentang peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM Darurat,” ujarnya, Selasa (13/07) tadi.
Sedangkan, poin penting dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 adalah peniadaan Takbir Keliling, baik arak-arakan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, serta Pengaturan Pelaksanaan Kurban.
Dimana penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, maka penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
“Mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan prokes Covid-19 yang ketat. Serta melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban,” sambungnya.
Lebih lanjut Moh Rosyad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini.
“Adapun tentang Tarif Bea Potong dan Biaya Pemrosesan Hewan Kurban, Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Tunas yang bertindak selaku direktur, Elfiatur Roikhah, menjelaskan bahwa pihaknya sejak tahun lalu memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dimiliki Perumda Tunas.
“Layanan yang disediakan meliputi penyediaan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan serta pengantaran. Dengan layanan ini, pihak yang berkurban atau shohibul kurban ataupun panitia kurban dapat memilih apakah hanya memotongkan hewan kurban atau terima bersih,” katanya.
Dijelaskan Elfi, jika terima bersih, itu artinya mulai dari pemotongan, pengulitan, hingga pengemasan per kilonya dilakukan di RPH.
Tak hanya itu, diakuinya bahwa di RPH hewan kurban diproses sesuai syariah dan standard kesehatan di bawah pengawasan dokter hewan.
“Kami memiliki fasilitas dan peralatan yang cukup modern seperti gergaji mesin, ruang deboning dan butchering di suhu 12 derajat celcius, fasilitas air blast dan truck cold storage untuk pengiriman. Semua ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan,” bebernya.
Namun berkaitan dengan mencukupi atau tidaknya fasilitas RPH untuk pelayanan seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban di Kota Malang, Elfi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kota Malang.
“Hal itu mengingat keterbatasan ruang pemotongan dan harus dengan prosedur kesehatan yang diberlakukan secara ketat,” ujar Elfi. (mus/ed2)