Hukum & Kriminal
Libatkan Puluhan Aparat, Eksekusi Sebidang Tanah dan Bangunan Berjalan Lancar
Memontum Probolinggo – Puluhan personel Polres Probolinggo Kota melaksanakan pengamanan proses eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang di jalan KH Hasan Genggong Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Senin (05/04).
Proses eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Probolinggo. Sebelum eksekusi, puluhan personel dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Wonoasih, TNI, perwakilan Kecamatan Wonoasih melaksanakan apel kesiapan di Balai Kelurahan Sumbertaman.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Apel dipimpin langsung oleh Kabag Operasi Polres Probolinggo Kota, Kompol Hermawan Tjahjono, didampingi Kapolsek Wonoasih, Kompol H Kuzaini.
Usai menggelar apel, petugas langsung menuju di tempat lokasi eksekusi. Bahkan, pelaksanaan eksekusi langsung dilakukan pengawasan oleh Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mohamad Khoiril.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP, RM. Jauhari, melalui Kabag Ops, Hermawan Tjahjono mengatakan, bahwa pada hari ini, puluhan personil Polres Probolinggo Kota, melaksanakan pengamanan proses eksekusi, sebidang tanah dan bangunan di Jalan KH Hasan Genggong Kelurahan Sumbertaman, dengan melibatkan 50 personel untuk melaksanakan pengamanan.
“Pengamanan dilakukan untuk menjamin kegiatan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Probolinggo berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, panitera Pengadilan Negeri Probolinggo, Wahyu mengatakan, sesuai dengan permohonan pemohon tertanggal 13 Januari 2020, eksekusi diajukan pemohon Mohammad Untung, penasehat hukum yang berkantor di Jalan Pahlawan Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, sebagai kuasa dari Ishak Wahyu Wicaksono, warga Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Eksekusi ini, melaksanakan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Sebelumnya, berawal adanya pengajuan pemohon eksekusi,” terangnya.
Sementara itu, Mohammad Untung selaku kuasa pemohon eksekusi, mengaku bersyukur karena proses eksekusi sebidang tanah dan bangunan berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah, semua lancar. Kerjasama aparat terkait, dari Kepolisian, TNI, Kecamatan, dan Kelurahan. Tidak ada perlawanan dan berjalan lancar. Karena sebelumnya dari Panitera telah menginformasikan,” tuturnya.
Objek ekskusi yang diperoleh dari hasil pembelian lelang tanggal 6 Nopember 2018 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember berupa sebidang tanah dan bangunan luas 410 meter persegi dalam SHM Nomor 573, Surat Ujur Nomor 4/Sumbertaman/2000, tanggal 24 Mei 2000, di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dahulu atas nama Basuki Rahayu, sekarang sudah dibalik nama atas nama Ishak Wahyu Wicaksono. (geo/ed2)