Hukum & Kriminal
Operasi Pekat Semeru 2021 Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 133 Kasus
Memontum Pamekasan – Polres Pamekasan gelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2021 di halaman Polres Pamekasan pada pukul 09.00 WIB, Senin (05/04).
Dalam Operasi Semeru ini, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 34 kasus kriminal pada tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 sebanyak 133 kasus kriminal berhasil diringkus.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pada tahun 2020 didominasi kasus premanisme, miras dan narkoba. Sementara tahun 2021 didominasi kasus premanisme sebanyak 88 kasus.
“Dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021, serta penanggulangan kejahatan, penyalahgunaan narkoba, handak, petasan, premanisme, judi, miras, pornografi, dan prostitusi yang meresahkan masyarakat, Polda Jatim dan jajarannya khususnya Polres Pamekasan telah melaksanakan operasi Pekat Semeru,” kata AKBP Apip Ginanjar.
Apip menambahkan, kalau operasi Semeru kali ini dimulai dari tanggal 22 Maret sampai 02 April 2021 di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
“Operasi Pekat Semeru Polres Pamekasan berhasil mengungkap, miras sebanyak 1046 botol berbagai merek. Ada beberapa unit sepeda motor, ada handphone dan PC, beberapa sajam, untuk narkoba, yang berlangsung selama dua minggu, ditemukan sabu-sabu seberat 37,92 g, sedangkan untuk pelaku yang ditahan sebanyak 28 orang dan saat ini sedang dilakukan proses hukum, dan juga dilakukan pembinaan pelaku kepada 127 orang,” sambung Kapolres.
Apip berharap masyarakat ikut serta dalam menciptakan Pamekasan yang kondusif. “Apabila ada penyimpangan di wilayah hukum Pamekasan, masyarakat bisa melaporkan ke Polres Pamekasan,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Kapolres, Operasi Pekat Semeru tahun 2020 mulai 20-31 Maret 2020, Polres Pamekasan berhasil mengungkap. Premanisme ada 9 kasus dengan tersangka 24 orang. Prostitusi ada 3 kasus dengan tersangka 4 orang.
“Untuk perjudian ada 3 kasus dengan tersangka 3 orang. Sedangkan miras ada 9 kasus dengan tersangka 33 orang. Untuk Handak ada 1 kasus dengan tersangka 1 orang. Sedangkan untuk narkoba ada 9 kasus dengan tersangka 14 orang,” papar Kapolres.
Pada tahun 2021 di Wilayah Hukum Pamekasan ada peningkatan kasus kriminal seperti Premanisme, Prostitusi, Miras, dan Narkoba. (fid/ed2)