Hukum & Kriminal

Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang ke PA Kota Malang

Diterbitkan

-

Kuasa hukum, Yayan Riyanto (tengah). (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Yakni, terkait lelang eksekusi terhadap sejumlah objek jaminan milik kliennya yang dijadwalkan akan digelar di KPKNL, pada Selasa (27/05/2025) mendatang.

Secara resmi, Yayan Riyanto dan dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke PA Kota Malang pada 18 Mei 2025. “Kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang kami dinilai tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Yayan Riyanto, Kamis (22/05/2024) tadi.

Menurutnya, tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena telah ada gugatan perlawanan yang sah dan tercatat dalam register perkara No 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. “Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Pihaknya pun meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,” urainya.

Advertisement

Dijelaskan oleh Yayan, peristiwa ini bermula Ega mengajukan plafon pembiayaan Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, tahun 2015 lalu. Kliennya kemudian menyerahkan 12 SHM di lokasi Pabrik Pengolahan Karet dan Saos Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.

“Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus sehingga sisanya Rp 19,5 miliar. Namun pada Maret 2018, klien kami mulai mengalami kesulitan membayar nisbah. Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,” tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.

Baca juga :

Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan. Namun, Bank Panin Dubai Syariah Malang mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Atas pengajuan itu muncul surat relaas pemberitahuan lelang. Dari sinilah PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu yang dijadwalkan 27 Mei 2025 di KPKNL.

“Objek jaminan milik klien kami dijadwalkan akan dilelang pada Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015,” jelasnya.

Advertisement

Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang. “Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,” urainya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum. “Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,” imbuhnya.

Menurutnya, kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai. “Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan diitung kembali utang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua PA Malang, Dr Hj Nurul Maulidah SAg MH, mengatakan bahwa eksekusi perlawanan masih dalam proses dan akan segera disidangkan. “Perlawanan eksekusi tersebut masih proses akan disidangkan oleh majelis hakim,” ujarnya melalui pesan WA, Kamis (22/05/2025) siang. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas