Hukum & Kriminal

Berawal Jual Beli, Petugas PN Malang Eksekusi Rumah di Kawasan Merjosari

Diterbitkan

-

EKSEKUSI: Pelaksanaan eksekusi oleh PN Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas PN Kota Malang melakukan eksekusi rumah di Jalan Joyo Raharjo No.127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) tadi. Tidak ada perlawanan, sehingga Juru Sita PN Malang, Dany Kurniawan, bersama Panitera dan tim segera berhasil masuk ke lokasi eksekusi.

Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa eksekusi berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni, Riyanti Dyah Palupu sebagai pemohon eksekusi melawan Tutuk Kusmiati Cs.

“Putusan berdasarkan Kasasi dan Peninjaun Kembali. Perkaranya sudah selesai. Alhamdulillah, informasinya termohon eksekusi sudah mengosongkan rumah sejak semalam,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Ferdian Tactona Grandis, dari Kantor MSA & Partners Law Firm, mengatakan bahwa semua upaya dari oleh pihak termohon eksekusi sudah dilakukan. Mulai di Pengadilan Negeri hingga PK, sudah ditempuh.

Advertisement

Baca juga :

“Sudah berkekuatan hukum tetap karena semuanya sudah ditempuh,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Aca Wijanarko, dari MSA & Partners Law Firm, menjelaskan kronologis peristiwa ini bermula saat dari Alm Zailani menjual rumah tersebut kepada Riyanti. “Saat itu klien kami, Riyanti membeli rumah ini dari Zailani seharga Rp 1,3 miliar. Rencananya, akan dibuat kos-kosan. Akte jual belinya sudah terbit 2017 dan SHM sudah atas nama klien kami,” jelasnya.

Meskipun rumah tersebut sudah dijual oleh Zailani, namun ahli warisnya masih menduduki rumah tersebut. “Ahli waris dari bapak Zailani, merasa masih memiliki hak objek sengketa ini. Sehingga, terjadilah gugat menggugat ini,” jelas Aca.

Kuasa hukum Riyanti, MH Alhaidary mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Malang pada 2024. “Dari gugat menggugat ini, hasilnya sertifikat objek sengketa adalah sah milik Riyanti. Kemarin sebelum eksekusi ini, termohon eksekusi mengajukan gugatan di PTUN untuk mengulas kembali mengenai penerbitan SHM yang sudah berganti dengan Riyanti,” tambahnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas