Hukum & Kriminal

Eksekusi Penertiban Rumah Dinas Mantan Direktur RSSA Malang Diwarnai Aksi Saling Dorong

Diterbitkan

-

TERTIBKAN: Suasana eksekusi penertiban. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Proses penertiban aset tanah dan bangunan di Jalan Ijen 75B, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diwarnai aksi saling dorong, Jumat (14/06/2024) tadi. Aset berupa Rumah Daerah Golongan I tersebut, ditertibkan dan rencananya akan dipakai sebagai rumah dinas Direktur RSSA Malang.

Eksekusi penertiban ini, melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Malang, yang didampingi TNI dan Polri. Saat itu, massa banyak yang berjaga di depan rumah tersebut untuk menghalangi petugas yang hendak melakukan eksekusi penertiban. Tampak pintu pagar, juga dalam kondisi digembok dan dirantai.

Sejumlah massa yang berada di depan pintu pagar, pun sempat saling dorong dengan petugas. Namun tidak lama kemudian, petugas berhasil mengendalikan massa dan berhasil masuk ke dalam rumah.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, R Henggar Sulistyanto, mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini bukanlah eksekusi melainkan penertiban aset. “Jadi memang aset ini dahulu ditempati oleh mantan Direktur RSSA yang pertama yaitu dr Sosodoro Djatikusumo. Aset rumah jabatan ini, kepemilikannya memang masih berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang diberikan hak pengelolaannya kepada RSSA Malang,” jelasnya.

Advertisement

Aset dengan luas 1.041 meter persegi ini, memang dikelolakan kepada Dinkes Pemprov Jatim dengan bukti Surat Hak Pakai nomor 57 tahun 2016. “Kami menertibkan aset yang dimiliki negara, dan diamanahkan kepada RSSA Malang. Bukan sengketa lahan atau kepemilikan, tetapi ini kami yang memiliki asetnya. Kalau ada gugatan, tidak terkait langsung dengan kepemilikan aset. Lahannya tetap milik kami, bukti otentiknya ada. Aset ini akan kami kembalikan fungsinya sebagai rumah dinas,” terangnya.

Sementara itu, cucu dr Sosodoro Djatikusumo, Aryacipta Subandria, mengatakan bahwa aset itu saat ini sedang dalam proses hukum. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sedang berperkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN.Mlg.

Baca juga :

“Masih proses hukum di PN Malang,” ujarnya.

Dirinya menceritakan bahwa kakeknya, dr Sosodoro Djatikusumo pada tahun 1950-an menjual rumah miliknya di wilayah Kediri seharga Rp 300 ribu. “Dari hasil penjualan aset itu kemudian, disisihkan sebanyak Rp 200 ribu untuk biaya operasional RSSA Malang saat itu,” jelas.

Advertisement

Bahwa diketahui dr Sosodoro sempat menjabat Direktur RSSA Malang periode 1959-1966. Sosodoro sempat menanyakan apa boleh rumah yang ditempatinya itu dibeli secara dicicil. Hal itu karena, uang yang dipinjamkannya kepada RSSA, belum ada proses pengembalian.

“Kakek saya meninggal di tahun 1983, dan sampai saat ini tidak ada jawaban pasti dari pihak RSSA. Baik masalah pengembalian uang, yang dalam kurs saat ini mencapai Rp 200 miliar atau membolehkan pembelian rumah,” urainya.

Aryacipto memiliki bukti otentik bahwa ada kasus utang-piutang, antara Sosodoro dengan RSSA Malang. “Dari pihak RSSA ini enggan memberikan kompensasi, karena uang pinjaman kakek saya dahulu itu, tidak jelas peruntukannya,” tambahnya.

Pihaknya berharap, ada kompensasi dari pihak RSSA, yang dapat menjadi modal untuk membeli tempat tinggal yang layak. Oleh sebab itu, pihaknya menggugat RSSA dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi ke PN Malang

Advertisement

“Nama kakek kami sampai diabadikan menjadi nama rumah sakit di Bojonegoro. Sementara tidak ada penghargaan, dari pihak RSSA kepada kakek kami, seperti halnya pemberian rumah tinggal sampai akhir hayatnya. Kami meminta keadilan,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas