Hukum & Kriminal
Lilik “Dispora Kabupaten Pasuruan” Dijebloskan Penjara
Memontum Pasuruan – Setelah dilakukan status penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Pasuruan tahun anggaran 2017,dengan nilai kerugian Rp.918 juta. Pada 31 Juli 2019 dengan nomer berkas perkara No. Reg :PDS-01/BNGL/Fd.1/08/ 2019
Kamis(19/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kab Pasuruan hampir 5jam atau sejak pukul 10:00 wib. Tepat pukul 16:00 Wib mantan Kabid Olahraga Dispora Kab.Pasuruan Lilik Wijayanti Budi Utami, Spd. MM ditahan oleh tim Pidsus Kejari Kab.Pasuruan.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan Denny Saputra Kurniawan, SH.MH mengatakan,” penahanan terhadap tersangka ini bukan atas desakan atau intervensi dari siapapun dan sesuai rasa keadilan hukum,”tegasnya
” Lilik hari ini (Kamis,19/9) kami. lalukan penahanan dikarenakan berkas perkara telah lengkap dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait kemarin lusa atau sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak dilalukan penahanan, yang bersangkutan masih berdinas di Bakesbangpol dan kooperarif serta terbuka.
Tersangka kami titipkan (ditahan) di LP Kelas IIB Bangil tertanggal 19 September 2019 hingga 20 hari kedepan, selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor hingga selesainya proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inchrat),”tukas Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan ini.
Sementara itu saat tersangka Lilik Wijayanti Budi Utami keluar dari ruang penyidikan,untuk dibawa petugas ke LP Bangil. Ia mengatakan dengan nada menahan tangis dihadapan wartawan
“saya dikorbankan, saya hanya diperintah oleh atasan dan setiap kegiatan selalu dipotong 10% oleh pimpinannya,”koar Lilik sembari dipapah petugas menuju mobil tahanan.
Ditempat yang sama penasehat hukum tersangka Elisa, SH mengatakan,” tahap dua telah selesai dan Bu Lilik menjalani masa penahanan selama 20hari. Perlu diketahui bersama, bahwa klien kami hanya menjalankan perintah atasan dan tak menikmati uang yang dituduhkannya. Semua pemotongan setiap kegiatan yang ada disetorkan pada atasannya. Selanjutnya kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hal ini dikarenakan kondisi Bu Lilik yang sangat syok dan kesehatannya menurun, “pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kebocoran keuangan negara pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab.Pasuruan Tahun Anggaran 2017.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meningkat pada penyidikan serta memeriksa setidaknya 32 saksi, akhirnya penyidik seksi pidana khusus menetapkan satu tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp. 918juta pada Lilik Wijayanti Budi Utami yang kala itu menjabat sebagai Kabid Olahraga pada Dispora Kab.Pasuruan. (hen/yan)