Hukum & Kriminal
Dua Gembong Curanmor Keok, Polres Pasuruan Buru Komplotan
Memontum Pasuruan – Lebih dari setengah tahun menjadi buruan petugas Jatanras Polres Pasuruan Pasuruan,terkait tindak pencurian dengan kekerasan. Akhirnya dua dari tiga curanmor berhasil dibekuk petugas pada Selasa malam (17/9/2019) sekitar pukul 21:00 Wib.
Dua dari tiga spesialis curanmor tersebut yaitu Mahrus(27)asal Dusun Karangpana,Desa Rombo Wetan, Kecamatan Rembang dan Dilyadin(33)warga Dusun/Desa/ Kecamatan Rembang.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap petugas pada Selasa malam(17/9). Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan intensif petugas,guna pengembangan kasusnya,”tegas Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan.
Ditambahkan, sebelumnya keduanya telah melakukan serangkaian pencurian sepedamotor di wilayah Desa Oro-oro, Kecamatan Sukorejo pada akhir Januari 2019 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas mengerucutkan para pelaku ini. Pada penyidikan awal, kedua pelaku mengaku bahwa selama ini menjalankan aksinya secara bersama-sama (3 orang).
Satu pelaku yang telah diktahui identitasnya saat ini masuk DPO Satreskrim Polres Pasuruan beserta tukang tadahnya. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita satu unit sepedamotor Honda Supra X nopol N 3539 TDC beserta STNK dan fotokopi BPKB.
Dari dua pelaku yang ada ini, Mahrus adalah seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu. Petugas menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5tahun penjara,” pungkas Kanit Jatanras Polres Pasuruan ini. (hen/yan)