Banyuwangi
Luar Biasa, DPRD Banyuwangi akan Sahkan Perda Perlindungan Tanaman Kelapa
Memontum Banyuwangi— Memasuki masa berakhirnya tahun anggaran 2017. DPRD Kabupaten Banyuwangi genjot rampungkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa, serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Banyuwangi.
Usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ismoko, Senin (4/12/2017) di ruang khusus, mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjadwalkan pengedahan tiga Raperda.
“Rapat Banmus menjadwalkan kegiatan pengesahan tiga Raperda, serta beberapa kegiatan konsultasi Komisi di dalam Propinsi,” kata Ismoko.
Lebih lanjut Ismoko mengatakan untuk kepastian jadwal rapat paripurna DPRD, terkait dengan pengesahan ketiga Raperda itu, masih menunggu koordinasi dengan pihak eksekutif, perihal waktu Bupati Banyuwangi untuk bisa hadir dalam rapat paripurna dewan.
“Kita masih menunggu kesiapan eksekutif,” tandas Ismoko. (but/yan)