Pamekasan
Lurug Kantor DPRD Pamekasan, Warga Kelurahan Kolpajung Pertanyakan Status Tanah Yayasan Al-Faqih

Memontum Pamekasan – Puluhan warga dari Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan-Madura, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Rabu (11/01/2023) tadi. Dalam aksinya, warga menyuarakan terkait legalitas tanah yang ada di Yayasan Al-Faqih Kolpajung, yang diduga ilegal.
Kordinator Lapangan, Somad, menyampaikan bahwa massa aksi menginginkan agar Yayasan Al-Faqih, keluar dari Kelurahan Kolpajung. Dengan alasan, bahwa legalitas tanah Yayasan Al-Faqih, diduga tidak bersertifikat dan menempati tanah percaton.
“Unjuk rasa ini dalam rangka bagaimana Al-Faqih, keluar dari Kelurahan Kolpajung. Itu karena, kami mengacu pada Permendagri,” paparnya.
Menurut Somad, warga Kelurahan Kolpajung yang melakukan aksi ini, itu karena Yayasan Al-Faqih, diduga mengambil tanah warga Kolpajung. Lalu, persoalan tanah tersebut sudah dibahas sejak masa Bupati Pamekasan pada tahun 2012. “Saya berharap pada Pemkab Pamekasan, untuk segera dieksekusi karena tanah itu tanah ilegal,” tegasnya.
Baca juga:
- Sikapi Dugaan Pungli Parkir yang Libatkan ASN, BKD Lumajang Sebut Masuk dalam Sanksi Pelanggaran Berat
- Ibu Pembunuh Bayi di Sumberkolak Situbondo Dibekuk, Nekat Membunuh Karena Takut Hubungan Gelap Diketahui
- DLH Kota Malang Pasang Bambu di Bangku Taman Jalan Ijen Akibat Kerap Digunakan Bermesraan
- Awal Tahun, UPT PMK Kota Malang Catat Ada Tujuh Kasus Kebakaran
- Forkopimda Situbondo Pantau Vaksinasi Booster 2 untuk WBP dan Pegawai Rutan
Menanggapi hal itu, Pengasuh Yayasan Al-Faqih, Mohammad Bil Faqih, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui maksud dari aksi unjuk rasa tersebut. Itu karena, tanah yang kini ditempati Yayasan Al-Faqih, merupakan tanah Perdikan.
“Datuk saya datang ke sini, sejak Raja Ronggosukowati. Sehingga, diberikan tanah Perdikan raja pada beliau dalam bentuk tanah,” katanya.
Lebih lanjut Mohammad Bil Faqih mengatakan, bahwa dirinya memang tidak mengajukan sertifikat pada tanah yang ditempati Yayasan Al-Faqih. Akan tetapi, pada titik utara yayasan tersebut sudah ada dua bidang yang bersertifikat.
“Yayasan ini dibangun sejak tahun 2005, dan berdiri sampai saat ini sebagai bentuk membantu pemerintah dalam bidang pendidikan, dengan kegiatan tahfidz dan sekolah madrasah pada sore hari,” ujarnya. (azm/gie)
