Pamekasan
Lurug Kantor DPRD Pamekasan, Warga Kelurahan Kolpajung Pertanyakan Status Tanah Yayasan Al-Faqih
Memontum Pamekasan – Puluhan warga dari Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan-Madura, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Rabu (11/01/2023) tadi. Dalam aksinya, warga menyuarakan terkait legalitas tanah yang ada di Yayasan Al-Faqih Kolpajung, yang diduga ilegal.
Kordinator Lapangan, Somad, menyampaikan bahwa massa aksi menginginkan agar Yayasan Al-Faqih, keluar dari Kelurahan Kolpajung. Dengan alasan, bahwa legalitas tanah Yayasan Al-Faqih, diduga tidak bersertifikat dan menempati tanah percaton.
“Unjuk rasa ini dalam rangka bagaimana Al-Faqih, keluar dari Kelurahan Kolpajung. Itu karena, kami mengacu pada Permendagri,” paparnya.
Menurut Somad, warga Kelurahan Kolpajung yang melakukan aksi ini, itu karena Yayasan Al-Faqih, diduga mengambil tanah warga Kolpajung. Lalu, persoalan tanah tersebut sudah dibahas sejak masa Bupati Pamekasan pada tahun 2012. “Saya berharap pada Pemkab Pamekasan, untuk segera dieksekusi karena tanah itu tanah ilegal,” tegasnya.
Baca juga:
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Menanggapi hal itu, Pengasuh Yayasan Al-Faqih, Mohammad Bil Faqih, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui maksud dari aksi unjuk rasa tersebut. Itu karena, tanah yang kini ditempati Yayasan Al-Faqih, merupakan tanah Perdikan.
“Datuk saya datang ke sini, sejak Raja Ronggosukowati. Sehingga, diberikan tanah Perdikan raja pada beliau dalam bentuk tanah,” katanya.
Lebih lanjut Mohammad Bil Faqih mengatakan, bahwa dirinya memang tidak mengajukan sertifikat pada tanah yang ditempati Yayasan Al-Faqih. Akan tetapi, pada titik utara yayasan tersebut sudah ada dua bidang yang bersertifikat.
“Yayasan ini dibangun sejak tahun 2005, dan berdiri sampai saat ini sebagai bentuk membantu pemerintah dalam bidang pendidikan, dengan kegiatan tahfidz dan sekolah madrasah pada sore hari,” ujarnya. (azm/gie)