Hukum & Kriminal
Mabuk, 4 Pemuda Trenggalek Keroyokan dan Rusak Warkop
Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek mengungkap kasus kekerasan serta pengrusakan sebuah warung kopi yang ada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 4 pelaku berinisial RS, WA dan BS yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Watulimo serta RR warga Kecamatan Pogalan.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan 4 pelaku kekerasan dan pengrusakan ini diduga saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.
“Keempat pelaku ini diduga dalam pengaruh minuman keras alias mabuk saat menganiaya korban dan merusak sebuah warung,” ucap Kapolres Trenggalek, Rabu (08/07/2020) sore.
Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut berawal, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 21.00. Dari keterangan saksi, diketahui puluhan orang merangsek masuk ke dalam warung dan berteriak- teriak kemudian merusak warung dan menganiaya pengunjung.
“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda Motor yamah V-xion warna merah putih, 1 unit sepeda motor suzuki SMASH, 1 buah kursi plastik warna merah dalam keadaan rusak, 1buah kursi kayu panjang warna putih, 1 buah meja kayu warna coklate, Pecahan Batu bata, pecahan gelas, pecahan Gitar dan 1 buah doosbook Handphone merek Samsung.
“Selain melakukan perusakan, para pelaku diketahui juga mengambil rokok dan membanting kursi Plastik dan melempar batu ke arah warung. Dan juga melakukan penganiyaan dan membawa baju dan handphone milik salah satu korban,” kata Kapolres.
Masih terang Kapolres, menurut pengakuan salah satu pelaku, sebelum kejadian mereka sempat minum minuman keras jenis arak dirumah teman.
Hingga berita ini ditulis, keempat pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku RS, WA dan BS Alias B dipersangkakan pasal KUHPidana 170 ayat (1) KUHPidana sedangkan tersangka RR dipersangkakan pasal 76c jo pasal 80 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana,” pungkasnya. (mil/oso)