Hukum & Kriminal

Polres Bangkalan Ringkus 8 Pelaku Pemerkosaan, 2 Masih ABG

Diterbitkan

-

Kapolres Bangkalan saat merilis Pemerkosaan
Kapolres Bangkalan saat merilis Pemerkosaan

Memontum Bangkalan – Polisi berhasil meringkus 8 pelaku pemerkosaan bergilir pada seorang ibu muda beranak satu di Kecamatan Kokop beberapa waktu lalu. Dari 8 pelaku yang terlibat, 2 diantaranya dibawah umur alias ABG (Anak Baru Gede). Kedelapan pelaku memiliki peran berbeda.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 8 pelaku ini ditangkap dalam waktu yang berbeda. Enam pelaku ditangkap di Bangkalan. Sementara dua pelaku berhasil ditangkap di bandara usai pulang dari Banjarmasin.

“Untuk MS dan MR kita berhasil tangkap di bandara Juanda usai landing dari Banjarmasin. Sementara lainnya di Bangkalan,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).

Delapan pelaku tersebut yakni MF (21) seorang pelajar, AR (22), J (14), MZ (21), AR (17) warga dusun Mandelang Desa Bungkeng kecamatan Tanjung Bumi, FR (19) dan SA (25) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, MR (21) warga Desa Tlokoh Kecamatan Kokop.

Advertisement

Baca : Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri

Rama menjelaskan, 8 pelaku memiliki peran berbeda yakni MF merupakan orang ketiga yang menyetubuhi korban, AR memegang kaki kiri saat disetubuhi MR pertama kali, dan AR menyetubuhi korban urutan ke 4, J pelaku urutan keenam, MS hanya melihat saat pemerkosaan, FR ikut memegang tangan saat MF menyetubuhi korban, FR pelaku kedua yang menyetubuhi.

Sementara MR diurutan kelima, AR memegang tangan kanan dan memegang payudara korban saat J menyetubuhi korban. Sedangkan SA mengaku tidak menyetubui. Namun pelaku lain menyebut SA juga memperkosa korban.

Baca Juga : Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti

Advertisement

“Aksi tersebut bermula saat pelaku MR datang ke 7 temannya ini dan bilang ada ‘Proyek’ dan mengajak tujuh temannya ikut mengerjai. Kemudian korban lewat dan MR menunjuk korban, lalu 8 pelaku naik 4 motor mengejar dan korban dihadang,” lanjutnya.

Kini polisi masih mendalami kasus ini. Hingga saat ini polisi belum menemukan keterlibatan dua rekan korban yang membawa korban saat itu untuk keluar rumah. Kedelapan pelaku saat ini harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas