Kota Malang

Mahasiswa Lampung dan Jaksel, Bermain Ganja di Kedungkandang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—-Tiga mahasiswa di Kota Malang, Andrian (21) warga Jl Mayjen Sungkono Gang VI, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Fadil (20) warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang sehari-harinya kos di Raya Tlogomas, Gang VIII, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Dedy Teguh Saputro (22) warga Jl Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan atau kos di Terusan Venus, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Reskoba Polres Malang Kota.

Tersangka Fadil Tersangka Dedy. (ist)

Pada Minggu (26/5/2019) siang, ketiga mahasiswa ini masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Diduga ketiga tersangka ini adalah jaringan peredaran narkoba jenis ganja di kalangan mahasiswa. Informasi Memontum, menyebutkan bahwa pada 15 Mei 2019 pukul 19.30, Andrian berhasil dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Meskipun kedapatan 7 poket ganja siap edar, namun Andrian mengaku bahwa dirinya bukanlah pengedar. Kepada petugas, dia mengaku kalau ganja seberat 13,1 gram yang ditemukan di saku jaket warna merah miliknya tersebut untuk dipakai sendiri.
Petugas kemudian makukan pengembangan hingga mengetahui kalau ganja milik Andrian di dibeli dari Fadil. Atas informasi itu, petugas melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Fadil di rumah kosnya di Jl Tlogomas Gang VIII. Saat ditangkap, Fadil kedapatan 8 poket ganja, alat melinting rokok ganja, 1 pak kertas rokok. Adapun total ganja yang diamankan seberat 9,97 gram.

Penangkapan ini terus mengembang, petugas berhasil menangkap Dedi di Jl Terusan Venus. Dedi adalah pengedar yang telah menjual ganja kepada Fadil. Saat ditangkap, Dedy kedapatan 1 linting rokok ganja, 3 kertas berisi ganja dengan total seberat 17,63 gram. Hingga Minggu (26/5/2019) siang, Dedy masih terus dilakukan pemeriksaan Belum diketahui pasti sejak kapan Dedy mengedarkan ganja, dikarenakan petugas masih terus melakukan pengembangan.

Advertisement

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH mengatakan bahwa tersangka An, Fa dan Dd ditangkap karena kasus narkotika jenis ganja. “Tersangka An kami kenakan Pasal 111 (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Sedangka Fa dan Dd kami kenakan Pasal Pasal 114 (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Syamsul Hidayat. (gie/ysn)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas