Trenggalek

Malam Valentine, Jaring 4 Pasangan Di Kamar Hotel

Diterbitkan

-

4 pasangan bukan suami istri digelandang ke kantor Satpol PP Trenggalek

Memontum Trenggalek—-Razia gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Trenggalek jaring 4 pasangan bukan suami istri di kamar hotel saat malam valentine. Diduga 4 pasangan yang memiliki hubungan khusus ini tengah asyik menikmati malam Valentine di kamar hotel Jaaz Trenggalek, Rabu (14/2/2018).

Penggrebekan tersebut dilakukan demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman khususnya di Kabupaten Trenggalek. Diketahui pada malam valentine banyak para remaja yang memanfaatkan waktu tersebut untuk merayakan hari kasih sayang bersama orang – orang tercinta, tak terkecuali pasangannya.

Akibatnya keempat pasangan bukan suami istri tersebut harus digelandang ke kantor Satpol PP Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi penggrebekan ini dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri dan anggota Satpol PP Trenggalek dengan sasaran sejumlah tempat – tempat hiburan dan hotel yang ada di Kabupaten Trenggalek, ” ucap Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Ulang Setiyadi saat Dikonfirmasi, Rabu (14/4/2018).

Advertisement

Diakui Ulang, saat melakukan razia di salah satu hotel ternama di Trenggalek, petugas menemukan 4 pasangan bukan suami istri. Akan tetapi salah satunya berhasil melarikan diri, dan hanya berhasil mengamankan 7 orang saja.

Selanjutnya 4 pasangan terbuat dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Semuanya sudah dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, ” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Ketertiban Umum, keempat pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada didalam kamar hotel tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2003. Dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta rupiah.

Advertisement

“Kami tidak akan menerapkan Perda yang melanggar Ketertiban Umum kepada 4 pasangan ini, dan hanya melakukan pembinaan, ” pungkas Ulang. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas