Hukum & Kriminal
Maling Motor Sekitar Bandulan, 1 Pelaku Asal Sukun Gempol
Memontum, Kota Malang – Ibrahim (21) warga Jl Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 17.00, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dia adalah DPO kasus Curanmor terkait aksi di beberapa lokasi di Kota Malang.
Sengan ditangkapnya Ibrahim, Jumat (8/2/2020) malam, maka dia bakal menyusul 2 temannya yakni Jafri dan Dani yang sudah terlebih dahulu masuk bui.
Ibrahim bersama 2 tenannya itu pada 6 Juli 2019, telah mencuri motor Honda Beat Nopol N 3929 EQ milik Sindi Mei Wahyuni (20) mahasiswi, warga Sanan Gang XII, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Motor tersebut dicuri saat diparkir di depan kanan toko elektronik di kawasan Jl Raya Bandulan, Kota Malang.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa pada 6 Juli 2019, Ibrahim Cs beraksi mencuri motor Honda Beat tersebut yang sedang di parkir di pinggir jalan. Komplotan ini tidak seperti para pelaku lainnya, kalau biasanya pelaku Curanmor memakai kunci T, namun Ibrahim Cs menggunakan obeng untuk merusak rumah kontak.
Aksi itu berjalan dengan mulus hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Dani dan Jefri.
Mengetahui kalau temannya ditangkap, Ibrahim memilih sembunyi ke Tulungagung.
Pada Jumat kemarin, petugas akhirnya mendapat informasi kalau Ibrahim sedang berada di Sukun Gempol hingga segera saja ditangkap.
Kepada petugas, Ibrahim mengaku sudah 3 kali melakukan aksi Curanmor. Dia mengaku hanya bertugas mengawasi sedangkan 2 temannya bertugas sebagai eksekutor.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka adalah DPO kasus Curanmor.
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Kami akan terus perangi para pelaku Curanmor di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)