Pemerintahan

Mall Pelayanan Publik Jombang Batal Dibangun

Diterbitkan

-

Kepala BAPPEDA drg.Budi Nugroho MPPM
Kepala BAPPEDA drg.Budi Nugroho MPPM

Memontum Jombang – DPRD Jombang Bahas Pembatalan Mall Pelayanan Publik. Anggaran Dialihkan untuk penanganan Covid-19, rencana Pemkab Jombang, Jawa Timur untuk membangun mall pelayanan publik, batal. Pembatalan ini dibahas oleh DPRD Jombang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu.

”Jadi nanti perda terkait dengan mall pelayanan terpadu akan dicabut,” ujar Mohammad Muhaimin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang.

Lebih lanjut Muhaimin menegaskan jika dengan digantinya Perda tersebut. Pembangunan mall pelayanan terpadu yang memerlukan anggaran sampai Rp 100 miliar, secara otomatis batal.

“Sesuai rencana awal di tahun 2021 sudah mulai pengadaan mall pelayanan publik. Untuk alokasi anggarannya di APBD sebesar Rp 10 miliar, dan di P-APBD sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2021 Rp 50 miliar,” kata Muhaimin.

Advertisement

Ia mengaku jika jika dalam RDP itu, wakil rakyat juga mengundang Kabag Hukum, DPPKAD, serta Bappeda. Dalam RDP yang akan digelar, sudah disepakati untuk diganti.

“Dalam RDP tadi sudah menyepakati perda tersebut dicabut, dan sekarang menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Dibatalkannya, pembangunan mall pelayanan publik itu lantaran anggarannya dipergunakan untuk pemulihan perekonomian dampak covid-19. Sehingga tidak dimungkinkan untuk dianggarkan dan dibangun pada tahun depan.

Sementara itu, drg.Budi Nugroho MPPM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ketika diwawancarai oleh sejumlah media di pendopo kabupaten, Selasa (21/7/2020) memastikan, pembangunan mall pelayanan publik batal dikerjakan tahun 2021 mendatang. Karena dialihkan untuk penanganan Pandemi Covid-19 ujarnya.

Advertisement

Budi tak bisa memastikan proyek pembangunan mall pelayanan itu nantinya akan dilanjutkan apa tidak. ”Kita masih belum bisa memastikan, melihat sisi keuangan terlebih dahulu, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar hingga mencapai Rp 50 miliar,”

Keputusan untuk menghentikan rencana pembangunan ini lantaran untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19. ”Jadi nanti pemulihan stimulus perekonomian seperti bantuan permodalan, Bahkan dirinya menyebut, pada tahun depan nampaknya masih minim pekerjaan proyek fisik. Apabila ada proyek fisik nantinya akan dirupakan seperti padat karya,”

Kalau tahun depan masih minim proyek fisik, adapun nanti padat karya, Hanya saja, masih ada satu proyek fisik yang dipertahankan. Yakni proyek penataan jalan KH Wahid Hasyim yang menelan anggaran sekitar Rp 20,5 miliar. Hanya itu yang dipertahankan, untuk yang lainnya kemungkinan masih ditunda, tapi melihat perekonomian nantinya,” ungkapnya

Senada dengan Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, saat ditemui di Kantornya mengatakan, Bahwa benar adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 7 Tahun 2019 mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik akan dicabut.

Advertisement

“Itukan sebenernya sudah dianggarkan dan pembahasannya memang pas sebelum Covid-19. jadi rencananya kan Gedung Mal Pelayanan Publik akan di bangun di tahun 2021. Dengan Anggaran Rp 100 Milyar.” Tutur Abdul Madjid Nindyagung

Kabag Hukum ini juga menjelaskan bahwa awal rencananya supaya nanti di tahun 2021 tidak membebani anggaran, akhirnya ada dana cadangan. Rencananya ada dana cadangan di tahun 2020 ini sebesar Rp. 50 Milyar, kemudian pada tahun 2021 dengan nilai Rp 50 Milyar. Namun dengan adanya Pandemi Covid-19 yang juga menyerang Kabupaten Jombang, dana tersebut dialihkan untuk penangan wabah tersebut.

Kebijakan ini dibuat untuk lebih mempercepat penanganan Covid-19 di Jombang. Menyelaraskan Prioritas pembangunan daerah dengan pembangunan provinsi dan Nasional, pungkasnya. (wis/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas