Kabupaten Malang
Manfaatkan Alokasi DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Disperindag Malang Gelar Pelatihan Giling Rokok

Memontum Malang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menggelar pelatihan Giling Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), Senin (25/08/2025) tadi. Adapun alokasi dana yang dioptimalkan itu, yakni untuk anggaran tahun 2025.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Fuad Fauzi, mengatakan bahwa pelatihan giling rokok yang dilakukan adalah merupakan kegiatan lanjutan atau tahap yang ke tujuh. Yang mana untuk pelaksanaan, diikuti sekitar 50 peserta.
”Hingga hari ini atau pelatihan yang ke tujuh ini, sudah ada sekitar 350 peserta yang kita latih untuk pelatihan gilingan sigaret kretek,” kata Fuad.
Baca juga :

Ditambahkannya, bahwa pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang, terus berkembang. Karenanya, ini akan terus menyerap banyak tenaga kerja, terutama pegawai di produksi giling rokok.
Karenanya, lanjut Fuad, melalui pelatihan yang dilakukan, diharapkan mampu memberikan peningkatan keterampilan produksi dari sumber daya manusia IHT di Kabupaten Malang. “Jadi pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas dari pekerja, yang saat ini menjadi tenaga magang di beberapa perusahaan rokok. Mengingat, di lapangan sekarang banyak kekurangan tenaga linting,” ujarnya.
Sesuai data dari Kantor Bea Cukai, ungkap Fuad, kebutuhan tenaga linting ada sekitar 7000 orang, untuk di Kabupaten Malang. Namun saat ini, pihaknya baru bisa melatih sekitar 500 orang. Sedangkan, Disperindag sendiri memiliki kewenangan untuk membina industri-industri tembakau.
“Kita telah melakukan pelatihan hingga peningkatan kapasitas. Mudah-mudahan ke depan, itu bisa kita tingkatkan lagi. Sementara untuk kegiatan ini, itu akan dilakukan selama lima hari dan setiap hari akan kita lakukan evaluasi. Adapun targetnya, yaitu peserta akan mampu melinting hingga seribu rokok,” ungkapnya. (sit/adv)










