Trenggalek
Mantan Bupati Trenggalek Terancam Penjara Seumur Hidup
Memontum Trenggalek—Terjerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), mantan Bupati Trenggalek Soeharto terancam hukuman penjara seumur hidup. Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Trenggalek periode 2005 – 2010 ini tersandung kasus korupsi penyertaan modal pengadaan mesin percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, mantan Bupati Trenggalek ini terancam hukuman pidana seumur hidup serta denda hingga 100 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan bahwa kejadian tersebut dilakukan sekitar tahun 2007 lalu. “Diketahui penyertaan modal ini dilakukan sekitar tahun 2007 lalu, saat S (Soeharto) masih menjabat sebagai Bupati Trenggalek, ” ungkap Lulus, Rabu (15/05/2019).
Masih terang orang nomor satu dijajaran Kejaksaan Negeri Trenggalek ini, dalam proses penyertaan modal senilai Rp 10,3 miliar rupiah ini, ditemukan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar rupiah.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Lulus mengatakan bahwa dalam kasus yang menyebalkan kerugian negara ini, bisa dipidana seumur hidup. “Hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup. Dengan denda yang tidak sedikit yakni Rp 200 juta rupiah sampai 100 miliar rupiah, ” tegasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, S (Soeharto) dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 9 Undang – Undang tentang tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Serta denda minimal Rp 200 juta rupiah dan maksimal Rp 100 miliar rupiah.
Perlu diketahui bahwa mantan Bupati Trenggalek periode 2005 – 2010 ini merupakan pihak yang memberikan ijin dalam penyertaan modal senilai Rp 10,8 miliar rupiah ke percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera untuk membeli mesin cetak koran. Namun, mesin yang dibeli merupakan mesin yang rusak dan tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya. (mil/yan)