Hukum & Kriminal
Mantan Kades Kalianget jadi Buronan Jaksa Situbondo, Kasus Penyelewengan DD 2018
Memontum Situbondo – Kejaksaan Negeri Situbondo resmi menetapkan mantan Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, H Mulyadi sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Nur Slamet SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Reza Aditya Wardhana SH MH mengatakan, Kepala Desa Kalianget masuk dalam DPO lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2018 lalu.
“Yang mewakili saat kita panggil sebagai saksi tidak pernah hadir Termasuk setelah ditetapkan tersangka dia tidak memenuhi panggilan kita untuk bertemu. Saat ini dia sudah kita tetapkan sebagai DPO, ” kata Reza kepada wartawan Memontum.com, Selasa (8/10/2019) sore.
Pihaknya menetapkan tersangka sebagai DPO sejak 8 Oktober 2019 kemarin, di mana status penetapan tersangka DPO itu setelah dilakukan semua tahapan penyelidikan. Dalam kasus penyelewengan DD itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dari oknum Kades Kalianget H Mulyadi, dimana dalam kasus ini tersangka ini bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang dilaksanakan.
” Sementara kita baru menetapkan satu tersangka, untuk tersangka lain masih tidak ada, ” imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit ivestigasi Inspektorat Kabupaten Situbondo dan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Situbondo Nomor : PRINT – 02A/M.5.40/fd.1/08/2019 tanggal 02 September 2019 atas nama H.Mulyadi.
Serta surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 01/M.5.40/fd.1/10/2019 Tanggal 08 Oktober 2019. Tersangka H.Mulyadi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018 di desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam kasus penyelewengan DD kerugian negara yang muncul mencapai ratusan juta rupiah.
Kerugian Negara itu muncul sebagai kegiatan fiktif dari DD, menurut Reza, oknum Kades yang mengelola sendiri DD tersebut, tanpa melibatkan perangkat yang lain, demikian pula laporan pertanggungjawaban (Lpj) DD Tahun 2018 juga dibuat.
” Kegiatan fiktif yang dilakukan meliputi pembangunan fisik, kemudian pajak dari transaksi juga tidak disetor, ” pungkas Reza Aditya Wardhana. (im/yan)