Hukum & Kriminal

Polres Sampang Ringkus Bandar SS Kediri

Diterbitkan

-

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo saat menunjukkan barang bukti pada press release di Mapolres Sampang. (zyn)
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo saat menunjukkan barang bukti pada press release di Mapolres Sampang. (zyn)

Memontum Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang kembali ungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menangkap 5 tersangka yang kedapatan menguasai narkotika golongan 1 jenis Shabu-Shabu (SS).

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengungkapkan, 3 tersangka yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang merupakan warga Kediri. Ketiganya ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang saat dalam perjalanan menuju ke Kediri.

“Masing-masing memiliki peran, berdasarkan keterangan penyidik, NAY (29) sebagai driver, CA (25) sebagai rekan driver yang duduk di depan dan EHA (28) duduk di belakang,” ungkap Didit saat press release di Mapolres Sampang, Rabu (9/10/2019) pagi.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 36,44 gram dari tangan pelaku.

Advertisement

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang melalui jendela mobil,” lanjut Didit.

Selain itu, Didit mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap 2 tersangka asal Ketapang yang ditangkap pada 8 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00.

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,75 gram,” ungkapnya.

Didit menambahkan, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Advertisement

“Dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak 10 miliar,” imbuhnya. (zyn/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas