Banyuwangi
Mantan Ketua Perpenas 17 Agustus Banyuwangi Tersangka
“Saya mendapatkan SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara ini karena saya adalah pelapor kasus ini,” jelasnya.
Sementara, Penasihat Hukum Untag Banyuwangi, Ahmad Badawi mengatakan, sejak pergantian pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2015, segala sesuatu yang berhubungan dengan surat-menyurat, Warijan sudah tidak diperbolehkan dan tidak sah. Pasalnya, Warijan bukan ketua Peroenas lagi, namun sudah diganti oleh Sugihartoyo selaku ketua Perpenas yang baru.
Menurut Ahmad Badawi, disamping itu kepengurusan Perpernas dengan ketua Sugihartoyo ini, diperkuat Akta Notaris Nomor 9, dibuat oleh Notaris Abdul Malik, SH. Tentang kepengurusan Perpenas 17 Agustus 1945, dengan ketua Sugihartoyo, serta diperkuat dengan SK Kemenkumham No. AHU-000101.AH.01.08. TAHUN 2016, Tentang persetujuan perubahan Badan Hukum Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
“SK dari Kemenkumham ini dikelurkan pada tanggal 28 Januari 2016,”terang Ahmad Badawi. Disamping itu, lanjut Badawi, kubu Warijan melakukan gugatan ke PTUN, atas keluarnya SK dari Kemenkumham itu, namun ditingkat kasasi, gugatan Warijan ditolak.SK Kemenkumham ini sudah berkekuatan hukumn tetap, sebagaimana tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 348/K/TUN/2017, tertanggal 18 Agustus 2017.
“Secara otomatis , kepengurusan yang sah itu ya Perpenas yang diketuai oleh Sugihartoyo,”ujar Penasihan Hukum Untag Banyuwangi, yang juga anggota PA. GMNI ini. (tut/yan)