Banyuwangi
Mantan Ketua Perpenas 17 Agustus Banyuwangi Tersangka
Memontum Banyuwangi — Diduga membuat Surat Keputusan (SK) palsu dalam pengangkatan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Mantan ketua Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) Banyuwangi Warijan ditetapkan menjadi tersangka.
Sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Jawa Timur, tanggal 29 Desember 2017, Warijan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Selain Warijan, Polda Jatim juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Rektor Untag Tutut Hariyadi, serta Sihar Simanulang dan Inggrid
Salah satu anggota Perpenas yang juga pelapor dalam dugaan pemalsuan SK Perpenas, Nurul Islam mengatakan, Dirinya melaporkan kasus ini di Polda Jatim tanggal 22 Mei 2017, terkait dugaan pemalsuan SK Perpenas untuk pengangkatan Sihar Simanulang sebagai rektor Untag Banyuwangi, Nomor 265/Son-3/PK/III/2015, tertanggal 15 Maret 2016. SK tersebut ditandatangani oleh Warijan.
“Berita acara serah terima jabatan Rektor tanggal 15 Maret 2015 dari Tutus Hariyanto selaku yang menyerahkan jabatan kepada Sihar Simanulang selaku yang menerima jabatan dan diketahui Warijan. Berita acara pelantikan Sihar Simanulang sebagai Rektor Untag 1945 Banyuwangi tertanggal 15 Maret 2016 yang ditandatangani Sihar Simanulang selaku Rektor dan Warijan selaku Pengurus Perpenas,”ujar Nurul Islam ketika dikonfirmasi melalui telephon selulernya, Minggu (7/1/2015) sore.
Lebih lanjut Nurul Islam mengatakan, selain membuat SK Perpenas yang diduga palsu, dirinya juga melaporkan dugaan pemalsuan terkait surat nomor 352/KEU/PK/XI/2015, tanggal 16 Nopember 2015, perihal penunjukan akuntan publik audit khusus tahun buku 2010 dan tahun 2011. Akibat terbitnya surat itu, kata Nurul Islam, Warijan melaporkan Sugihartoyo selaku ketua Perpenas yang sah, ke Polda Jawa Timur.
“Akibat terbitnya surat no. 352 itu, Pak Sugihartoyo, selaku ketua Perpenas yang sah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim,”terang mantan anggota DPRD Banyuwangi ini. Nurul Islam mengaku, surat SP2HP dari Polda Jatim ini langsung diterima dirinya, karena yang melaporkan kasus ini adalah dirinya.