Pemerintahan
Masuk Trenggalek Wajib Bawa Surat Rapid Test
Kalaksa BPBD Trenggalek Beri Penjelasan
Memontum Trenggalek – Tiap warga yang masuk ke Kabupaten Trenggalek harus diwajibkan membawa surat Rapid Test atau Swab Tes, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Trenggalek Joko Rusianto ungkap alasannya.
Meski rencananya check point akan ditiadakan namun hal tersebut masih menunggu keputusan dari Bupati Trenggalek, M Nur Arifin.
Pihaknya mengatakan untuk check point paling tidak akhir bulan Juli mendatang masuk tahap akhir atau sampai ada keputusan dari Bupati Trenggalek apakah masih akan dilanjutkan atau tidak.
Petugas yang ada di lapangan juga masih menunggu Surat Keputusan Bupati terkait kelanjutan keberadaan check point yang ada di 3 titik pintu masuk Kabupaten Trenggalek.
“Yang jelas di Check Point sendiri untuk saat ini sangat diperlukan, dan perlu adanya peningkatan kwalitas pemeriksaan,” ucap Joko saat dikonfirmasi, Kamis (02/07/2020) pagi.
Jika sebelumnya masyarakat yang masuk Trenggalek dan melewati check point hanya di cek suhu tubuh dan di semprot desinfektan, untuk selanjutnya masyarakat luar kota yang masuk harus diwajibkan membawa surat Rapid Test.
“Kalau sudah membawa surat Rapid Test minimal aman untuk orang itu sendiri. Syukur kalau ditambah surat Swab Tes dari daerah asalnya,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Joko, di Trenggalek sendiri pemberlakuan era New Normal justru dimanfaatkan masyarakat untuk beraktifitas seperti sedia kala.
Justru angka penyebaran Covid-19 bertambah. Tentunya ini menjadi perhatian buat Pemerintah Daerah agar angka pasien positif tidak bertambah meski sudah diberlakukan New Normal.
Ia juga mengingatkan kepada Satgas Covid-19 di Desa untuk aktif menerima informasi adanya masyarakat dari luar Trenggalek setidaknya dengan berbekal surat Rapid Test atau Swab Tes.
BPBD menyebut, terkait efisiensi check point atau Satgas Covid-19 di desa adalah satu kesatuan. Jadi setelah ada masyarakat yang masuk melalui check point, datanya nanti akan diteruskan ke Satgas Desa.
“Jika memang check point nanti dihentikan, tentu perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa era New Normal ini bukan membebaskan masyarakat semaunya sendiri. Akan tetapi tetap harus mengutamakan koridor kesehatan yang ada,” kata Joko.
Meski di Kabupaten Trenggalek masih tergolong zona kuning dengan tingkat penyebaran Covid-19 rendah, tercatat sampai saat ini total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 27. Diantaranya 19 sembuh, 8 lainnya masih menjalani isolasi mandiri di Asrama Covid guna dipantau perkembangan kesehatannya. (mil/oso)