Kota Malang

Masyarakat Keluhkan Kenaikan NJOP, DPRD Kota Malang Dorong Bapenda Selesaikan Masalah

Diterbitkan

-

Masyarakat Keluhkan Kenaikan NJOP, DPRD Kota Malang Dorong Bapenda Selesaikan Masalah

Memontum Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang, melakukan hearing bersama dengan jajaran asosiasi pengembang dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, mengenai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), di ruang rapat internal DPRD Kota Malang, Senin (06/02/2023) sore.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus, mengatakan jika hearing yang dilakukan itu untuk mengklarifikasi penyebab kenaikan yang terjadi. Ketika ditemukan, memang dokumen belum fiks dan yang tidak disangka ada permasalahan di sistem zonasi. Sehingga, hal itu membuat ketidaksesuaian antara harga yang sebelumnya dengan harga naik.

“Misalnya wilayah yang seharusnya mungkin agak berbeda jauh, seperti Jalan Soekarna Hatta depan sampai belakang, itu ketarik semua. Jadi, harga daerah Jalan Papakuning, menjadi Rp 10 juta. Nah, ini yang kita klarifikasi itu, ternyata masih ada kesalahan,” jelas Trio.

Sehingga, tambahnya, saat ini sistem pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), sementara dikunci terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, guna untuk evaluasi kesesuaian dengan yang seharusnya.

Advertisement

“Makanya, ini sementara di lock dahulu sistemnya. Supaya akan dilakukan evaluasi, terlebih dahulu. Kalau memang nantinya ada kenaikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pihaknya juga akan terus melakukan komunikasi kepada semua pihak. Termasuk, juga dengan Wali Kota Malang. Sebab, dirinya tidak ingin jika keluhan yang telah disampaikan nantinya malah memberatkan atau membebani masyarakat itu sendiri.

Baca juga :

“Kita harapkan kenaikan ini benar-benar jangan sampai memberatkan. Terutama juga dari kalangan usaha yang sangat keberatan. Kita juga akan coba menyampaikan ke Wali Kota perlu ditinjau ulang komponennya. Jangan sampai membebani secara drastis ke masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda, Handi Priyanto, menegaskan jika SPPT PBB itu masih ditahan sampai semua permasalahan yang terjadi itu fiks. Sehingga, pihaknya melakukan pembenahan zonasi. “Jadi, yang dalam kampung itu kita lepaskan dari zona tepi jalan. Jadi, kita ikutkan zona sebelahnya. Sekarang sedang tahap pembenahan,” ujar Handi.

Advertisement

Kenaikan NJOP tersebut, menurutnya juga sudah dilakukan penyesuaian sesuai dengan harga pasar. Walaupun begitu, pihaknya juga menggunakan tiga komponen dari Nilai Perolehan Tanah Badan Pertanahan Nasional (NPT-BPN), Database Bapenda, dan Konfirmasi wilayah.

“Itu harga pasar tapi tidak plek ke harga pasar. Kita gunakan tiga komponen. NPT- BPN, Database Bapenda, dan Konfirmasi wilayah. 3 angka itu yang diramu oleh tim konsultan untuk menentukan nilai,” tuturnya.

Sehingga, peninjauan ulang nantinya akan dilakukan secepatnya. Pihaknya berharap, dalam waktu dekat dapat segera terselesaikan. Sebab, jika tidak mungkin jika harus merubah jatuh tempo yang telah ditetapkan 31 Juli.

“Pembenahan ini akan kami lakukan secapatnya. Kecamatan Klojen itu sudah 100 persen. Kemudian kecamatan lainnya sudah ada yang sepertiga, setengah kecamatan sudah selesai. Kita lakukan secepat-cepatnya,” imbuh Handi. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas