Kota Malang

Mat Pecok si Super Nekat, Pasok Pil LL ke Tahanan

Diterbitkan

-

Mat Pecok si Super Nekat, Pasok Pil LL ke Tahanan

Memontum Kota Malang – Tricahyo Agus Permono alias Mat Pecok (28) warga asal Sawojajar Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang sehari harinya kos di kawasan Jl Kesatrian Dalam, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (18/10/2018) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Dia adalah orang yang telah melempar 30 pil LL ke tahanan transit PN Malang pada, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 15.00. Ternyata Mat Pecok adalah pengedar Pil LL dan juga pengguna SS (Shabu-Shabu).

Perlu diketahui bahwa pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 15.00, Pecok dalam kondisi mabuk arak, membesuk tahanan kejaksaan yang berada di ruang transit tahanan PN Malang. Dua datang bersama 4 orang temannya untuk membesuk tahanan narkoba yang hendak mengikuti persidangan.

Namun disela-sela membesuk, Pecok melemparkan 1 bungkus rokok kepada temannya yang ditahan. Lemparannya tidak sampai ke tempat temannya hingga ditemukan oleh petugas jaga tahanan kejaksaan yang berada di sekitaran tahanan transit PN Malang.

Mengetahui kalau bungkus rokok berisi Pil LL tersebut diambil petugas, Pecok langsing berlari kabur. Teddy salah satu temannya yang merasa ketakutan juga ikut lari. Pecok berhasil ditangkap di halaman sampung PN Malang sedangkan Teddy ditangkap di sekitaran rel KA Jl A Yani. Usai ditangkap keduanya kemudian diserahkan ke Reskoba Polres Malang Kota.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, Teddy akhirnya tidak terbukti karena hanya merasa ketakutan setelah Pecok lari. Sedangkan Pecok langsung ditahan dikarenakan petugas mendapat saksi bahwa Pecok adalah pengedar Pil LL. Saat digeledah di rumah kos nya di Jl Kesatrian, Pecok menyompan 17 plastik Pil LL yang berisi 1700 butir. Selain itu saat dikembangkan di rumahnya di kawasan Sawojajat, Pecok kedapatan menyimpan SS seberat 0, 85 gram.

Atas perbuatannya itu, Pecok dijebloskan ke penjara. Kepada petugas Pecok mengaku sejak setahun ini memgedarkan Pil LL. ” Biasanya saya jual per box isi 100 butir seharga Rp 150 ribu. Saya tidak tahu rumah bandarnya karena.pembeliannya lewat tranfer dan dikirim dentan sistem ranjau,” ujar Pecok kepada petugas. Perlu diketahui bahwa Pecok juga pernah dipenjara kasus penganiayaan.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka Pecok selain mengedarkan Pil LL juga kedapatan memiliki SS. ” Tersangka kami kenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 Sub Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dia juga kami kenakan Pasal 112 Ayat I UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas