Kabupaten Malang
MCW Desak Pemerintah Copot RK Bupati Nonaktif
Memontum Malang–Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Gubernur Jawa Timur cabut Surat Perintah Tugas nomor 131.142/1104/011.2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 ,terkait perintah kewenangan HM Sanusi untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Malang, itu setelah RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Divisi Korupsi Politik MCW, Afiif Mukhlishin mengatakan dalam surat perintah tugas tersebut Wakil Bupati Malang HM Sanusi mendapatkan wewenang untuk mnjalankan tugas dan wewenag Bupati Malang usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Malang Non-aktif Rendra Kresna (RK).
Namun surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dirubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 (UU Pemda), Pasal 65 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (4).
“Surat itu jelas bertentangan dengan UU Pemda tersebut. Maka dari itu kami minta Gubernur Jawa Timur untuk mencabutnya,” ungkapnya.
Afiif menjelaskan, dengan adanya surat itu, membuat Kondisi Pemerintahan di Kabupaten Malang seolah-olah dalam kendali Bupati Malang non-aktif RK.
“Surat itu merupakan kesalahan yang fatal, karena HM Sanusi sebagai pelaksana tugas (Plt), tapi semua wewenang Bupati sementara masih bergantung pada RK,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Afiif, pihaknya juga menuntut Bupati Malang non-aktif RK supaya mengundurkan diri.
“Walau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun tentu mencederai etika publik. Karena, seolah-olah RK lebih mementingkan nama baik partai politikya,” tendanya.
Berikut ini tuntutan Malang Corruption Watch (MCW) :
1. Mendesak Gubernur lawa Timur untuk mencabut Surat Perintah Tugas nomor 131.142/1104/011.2/2018 tanggal 16 Oktober 2018.
2. Mendesak stakeholder Pemerintahan Kabupaten Malang untuk tidak melibatkan RK selaku Bupati Malang (nonaktif) dalam segala bentuk kegiatan pemerintahan.
3. Mendesak Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang untuk independen dal tidak melibatkan RK dalam menjalankan tugas dan wewenang Kepal Daerah.
4. Mendesak RK untuk segera mengundurkan dari jabatannya sebagai bentu tanggung jawab terhadap publik.
5. Mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk lebih proaktif mengawal jalannya Pemerintahan Daerah Kabupaten Malang. (Sur/oso)