Kota Malang
Mei Ini, Dikbud Kota Malang Buka PPDB Jenjang TK, SD dan SMP 2021
Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, segera membuka pelaksanaan penerimaan peserta Didik baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP untuk tahun ajaran 2021/2022. Rencana pelaksanaan ini, disampaikan Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM, Senin (17/05) tadi.
“Dasar pelaksanaan PPDB 2021/2022 ini, yaitu Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021, tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Lalu, surat edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Termasuk, SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat Covid-19. Serta, Peraturan Wali Kota Malang Nomor 5 tahun 2021, tentang pedoman PPDB tahun ajaran 2021/2022 di Kota Malang,” kata Suwarjana.
Baca Juga:
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
Diuraikannya, untuk jalur pendaftaran, terklasifikasi menjadi lima poin. Diantaranya, pertama adalah zonasi. Zonasi pada penerimaan PPDB Kota Malang adalah wilayah Kota Malang. Untuk Pagu jalur zonasi, SD 80 persen dari Pagu masing-masing sekolah, sementara SMP 50 persen dari Pagu masing-masing sekolah.
Klasifikasi kedua, tambah Suwarjana, adalah afirmasi. Yakni, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal. Kemudian, Pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari Pagu masing-masing sekolah, baik jenjang SD maupun SMP.
Klasifikasi ketiga, ujarnya, yakni kepindahan orang tua. Jalur ini, diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah atau mutasi kerja ke Kota Malang. Antara lain, seperti ASN atau PNS, TNI, Polri dan BUMD atau BUMN. Pagu untuk jalur kepindahan orang tua, sebanyak 5 persen dari Pagu masing-masing sekolah untuk jenjang SD maupun SMP.
“Klasifikasi keempat, adalah prestasi. Jalur ini bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika di SD atau MI sederajat dalam tiga tahun terakhir. Pagu untuk jalur prestasi, 30 persen dari Pagu SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi nilai rapor dan 5 persen dari hasil lomba. Untuk klasifikasi kelima, CPDB dapat memilih untuk jenjang SD hanya satu pilihan sekolah. Sedangkan untuk SMP maksimal tiga pilihan sekolah,” terang Kadisdikbud Kota Malang.
Ditambahkan Suwarjana, untuk syarat pendaftaran, seperti TK dibuktikan dengan KK (kartu keluarga) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum mendaftar. Untuk kelompok A, berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2021. Sedangkan untuk kelompok B, berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
“Untuk pendaftaran SD, jalur zonasi juga dibuktikan dengan KK paling singkat 1 tahun. Berusia paling rendah 6 tahun tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akte kelahiran. Dikecualikan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan dengan akte kelahiran dan rekomendasi tertulis, yang salah satunya Kepala TK. Untuk jalur afirmasi, syaratnya dibuktikan dengan KK. Usia paling rendah dan dikecualikan paling rendah rendah 5 tahun 6 bulan, sama. Sedangkan dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan PIP (program Indonesia pintar), PKH (program keluarga harapan), KKS (kartu keluarga sejahtera), BPNTD (bantuan pangan non tunai daerah) atau surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial. Jalur afirmasi juga untuk penyandang disabilitas.
Untuk pendaftaran SD jalur kepindahan orang tua, berusian paling rendah 6 tahun dan dikecualikan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan, sama. Kemudian, menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang, yang mempekerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB,” terang Suwarjana.
Sedangkan untuk pendaftaran SMP, untuk jalur zonasi, persyaratannya hampir sama. Seperti warga Kota Malang dibuktikan dengan KK. Untuk usia, paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021 dan tentu sudah lulus SD atau MI sederajat serta menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Untuk semua CPDB lulusan SD dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang, dapat mendaftar melalui zonasi.
Sementara untuk jalur afirmasi, yakni warga Kota dibuktikan dengan KK, berusia paling tinggi 15 tahun, telah lulus dan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan kepemilikan seperti persyaratan SD. Termasuk, memang penyandang disabilitas.
Untuk jalur kepindahan orang tua, usia paling tinggi sama, telah lulus dan menunjukkan SK mutasi orang tua, seperti persyaratan SD. “Untuk jalur prestasi, dibuktikan dengan prestasi nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Khusus lomba, memiliki sertifikat atau piagam lomba akademik dan non. Paling rendah, Juara Harapan III tingkat provinsi dan Juara III tingkat Kota,” jelas Suwarjana.
Masih menurut Suwarjana, untuk pendaftaran, TK dan SD waktu pendaftarannya sama, yakni tanggal 24 Mei sampai 26 Mei. Pengumuman dilakukan tanggal 28 Mei danndaftar ulang pada 28 hingga 29 Mei. Jika Pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring. “Jadwal pendaftaran hingga daftar ulang tersebut, juga berlaku untuk TK, SD dan SMP jalur siswa inklusi,” paparnya.
Sementara untuk pendaftaran SMP, jalur afirmasi, perpindahan dan prestasi, untuk penyerahan sertifikat dimulai 17 hingga 19 Mei. Pengambilan dan pengembalian pada 22 Mei, pendaftaran 31 Mei hingga 2 Juni, pengumuman pada 4 Juni dan daftar ulang pada 4 Juni hingga 5 Juni.
Sedangkan untuk cara pendaftaran, untuk TK, SD dan SMP, hampir sama. Yakni, dilakukan secara daring melalui laman yang sudah ditentukan. Seperti TK, lamannya yakni tk.ppdbkotamalang.id. Sementara SD, lamannya yakni sd.ppdbkotamalang.id. lalu untuk SMP, lamannya yakni smp.ppdbkotamalang.id.
“Dari lama masing-masing, selain daring juga harus diisi oleh CPDB. Begitu juga, dengan pilihan lima klasifikasi yang akan dituju oleh CPDB,” terang Suwarjana. (sit/adv)