Banyuwangi

Merasa Dikriminalisasi PN Banyuwangi, Amrullah Lapor KY dan Komnas HAM

Diterbitkan

-

Amrullah di dampingi Penasehat Hukumnya, Iqbal ketika jumpa pers, Selasa (5/6/2018) siang

Memontum Banyuwangi—- Diduga dikriminalisasi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, terdakwa Amrullah laporkan PN Banyuwangi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komite Yudisial (KY). Amrullah menyoal surat PN Banyuwangi, tertanggal 04 Mei 2018, Nomor : W14-U.16/61/HK.01/05/2018.623. Perihal : Laporan Permohonan Banding Perkara Nomor : 688/Pid.Sus/2017/PN Byw.an. Terdakwa : Mohammad Amrullah, SH. M.Hum Bin Taufik. Menurut Amrullah pada surat yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, di bagian penutup meminta kepada PT. Jawa Timur, agar melakukan penahanan terdakwa.

“Surat yang dikirim oleh PN Banyuwangi ke PT Jawa Timur ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya,”ungkap Amrullah yang di dampingi Penasihat Hukumnya, Iqbal, Selasa (5/6/2018) siang.
Akibat arogansi PN Banyuwangi ini, Amrullah langsung melayangkan surat ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM
“Ini bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan PN Banyuwangi, dan saya langsung melaporkan kasus ini ke KY dan Komnas HAM,”paparnya.

Amrullah memaparkan sesuai amar putusan PN Banyuwangi, tertanggal 2 Mei 2018 terkait perkara Nomor : 688/Pid.Sus/PN Byw tersebut, dengan pokok putusan, 6 (enam bulan) dan denda Rp.6.500.00,- dan tidak ditahan.

“Dalam putusan itu sudah jelas, saya diputus enam bulan dan denda Rp.6,5 juta, dan tidak ditahan,”paparnya.
Karena merasa dirugikan, Mohammad Amrullah akan melakukan perlawanan, dan dirinya melaporkan kasus ini ke KY dan Komnas HAM.

Advertisement

“Sore ini, saya berangkat ke Jakarta, untuk melaporkan kasus ini, agar kejadian ini tidak terjadi lagi,”tegasnya.
Sementara, Kepala PN Banyuwangi, Purnomo Amin Tjahjo melalui Bagian Hukum PN Banyuwangi, Heru Setijadi mengatakan, untuk surat itu, pihaknya sudah mengklarifikasi surat tersebut. Dan ini human eror saja.

“Surat itu sudah saya tindak lanjuti, dan menyalin surat itu, intinya pada point penutup itu sudah dihilangkan,”tegas Heru Setijadi di PN Banyuwangi.
Dan yang harus diketahui, lanjut Heru pihaknya tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada siapapun, apalagi, sejak Amrullah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Banyuwangi hingga dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak pernah dilakukan penahanan.
“Intinya sesuai dengan putusan PN Banyuwangi itu, dan tidak ada kriminalisasi terhadap Amrullah, dan surat itu sudah direvisi,”dalih Heru.(tut/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas