Hukum & Kriminal
Miliki Ganja Seberat 1,4 kg, Seorang Perempuan di Kota Malang Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial AR (30), warga kawasan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Jl Terusan Ambarawa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Reskoba Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Tak tanggung-tanggung, tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki 1, 496 kg ganja dan 1,75 gram sabu-sabu.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan terhadap AR berasal dari informasi masyarakat bahwa AR telah terlibat dalam jaringan Narkoba. Atas informasi itu, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AR di kawasan Jl Terusan Ambarawa Gang I.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan 1, 496 kg ganja dan 1,75 gram sabu-sabu. Atas barang bukti itu, AR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (06/09/2022), AR tampak terus menundukan wajahnya. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama.
Baca juga :
- Dampak Perbaikan Kerusakan Pipa, Dishub Kota Malang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Tiga Ribu Rumah Warga di Kota Malang Terdampak Kerusakan Pipa Transmisi
- Dua Hal Ini Jadi Penyebab Sambungan Pipa Transmisi di Kelurahan Ranugrati Rusak
- Curi dan Gadai BPKB Motor Majikan, ART Asal Jabung Ditangkap Polisi
- Sambut Baik Pengoptimalan Terminal Madyopuro, DPRD Kota Malang Minta Kajian Matang Perencanaan
Petugas Reskoba Polresta Malang Kota juga menangkap 2 pelaku perempuan lainnya. Yakni WH (39) warga Jl Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang tinggal di kawasan Jl Kolonel Sugiono Gang IXB, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ditangkap di Mergosono, dia kedapatan 12 poket sabu total seberat 24, 38 gram.
Petugas juga menangkap AE (28) warga Sempal Wadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia ditangkap saat berada di Selorejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan BB 1 poket sabu seberat 0, 68 gram yang dimasukan dalam rokok kemasan.
Perlu diketahui bahwa AR, WH dan AE, adalah jaringan Narkoba yang berbeda, namun mereka bertiga sama-sama terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. (gie)