Hukum & Kriminal
Miliki Senjata Api Rakitan Warga Kalibaru Digelandang Polisi
Banyuwangi Memontum – Miliki senjata rakitan diduga tanpa ijin, Haerul (30) warga Dusun Malangsari RT 01 RW 05, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru digelandang aparat Polsek Kalibaru.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika tersangka memiliki senjata laras panjang rakitan.
“Pada hari Rabu 8 Juli sekitar pukul 20.00 malam kami mengamankan pelaku,” ujar AKP Abdul Jabar, Senin (13/7/2020)
Diamankannya Haerul yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut memiliki senjata rakitan tanpa ijin, dan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
“Kepemilikan senjata api itu sudah diatur dalam UU. Dan pelaku ini tidak memiliki ijin kepemilikan senjata api, ya kami amankan,” terang Kapolsek Kalibaru.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik senjata api Laras panjang ini, juga disaksikan oleh warga setempat.
“Waktu kami mengamankan pelaku, juga disaksikan dua saksi warga setempat,” paparnya.
Penangkapan pelaku pemilik senjata api ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar. Dalam penangkapan pelaku tersebut, juga diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang plus peredam, 1 pucuk popor kayu dan teleskop, 13 peluru kaliber 5,57 mm, 2 proyektil peluru, 1 senter kepala, 1 kunci pas dan 1 obeng.
“Seluruh barang bukti kami amankan, dan pelaku kami tahan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (git/oso)