Banyuwangi

Dibakar Cemburu, Empat Gigi atas Protol

Diterbitkan

-

Dibakar Cemburu, Empat Gigi atas Protol

Memontum Banyuwangi — Sempat buron selama satu minggu, akhirnya tersangka LP yang diduga menjadi kasus kekerasan terhadap Rifki Hardiansyah akhirnya digelandang Polsek Kalibaru. Persoalan yang seharusnya tidak perlu terjadi itu, dan sangat disayangkan oleh banyak pihak tersebut dikarenakan masalah cemburu saja.

Akibat kebrutalannya, Rifki Hardiansyah, warga Dusun Sumberbaru, RT 03 RW 03 Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi harus rela kehilangan 4 (empat) gigi atas dan 1 gigi bawah protol, akibat dihajar LP bin IB, Warga Dusun Lekap RT 02 RW 02 Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru.

Akibat perbuatannya, LP harus meringkuk di Sel Polsek Kalibaru, akibat perbuatannya. Awalnya, Rifky Hardiansah ditelpon oleh tersangka LP diajak bertemu di warung Atim yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Kalibaru. Sesampainya di warung, Rifky Hardiansyah, bukannya diajak ngopi atau ditawari makan, malah disuruh ngaku kalau dirinya pacaran sama Hesty.

Kapolsek Kalibaru, AKP. Bambang mengatakan, dari pertemuan tersebut, timbul rasa cemburu tersangka LP kepada Rifky Herdiansah ketika korban mengaku kalau sama Hesty cuma vidio call atau telpon-telponan biasa. Namun tersangka merasa geram, tiba-tiba memukul korban hingga terjatuh tidak sadarkan diri.

Advertisement

“Saat korban dipukul dan terjatuh tidak sadarkan diri, tersangka masih memukuli korban hinnga empat gigi bagian atas lepas, satu gigi bagian bawah juga copot, wajah korban berdarah dan bagian mata lebam,”terang Kapolsek Kalibaru.

Lebih lanjut AKP Bambang Mengatakan, saat itu kejadian sekitar pukul 15,00 Wib dan masih banyak orang-orang yang ada diareal warung Atim. Usai menghajar korban, tersangka langsung meninggalkan korban yang tidak berdaya. Untungnya saat itu ada warga yang melihat, dan menolong korban dan langaung dilarikan di Puskesmas agar mendapat perawatan.

“Oleh petugas Puskesmas Kalibaru, korban dirujuk di Rumah Sakit Bhakti Husada Krikilan, Glenmore agar mendapat perawatan yang intensif dan menjalani rawat inap,”kata AKP. Bambang. Setelah melakukan pemeriksaan korban, Kapolsek Kalibaru AKP. Bambang langsung bergerak cepaf mengamankan tersangka LP dan menjebloskannya di sel tahanan Polsek Kalibaru. Akibat perbuatannya tersangka LP di ancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas