Sampang
Minim Laporan, Diskumnaker Jemput Bola Pemegang Kartu Kuning
Memontum Sampang – Kartu tanda pencari kerja atau yang biasa disebut kartu kuning yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, kurang dimanfaatkan oleh pemegang kartu kuning.
Pasalnya, bagi pemegang kartu kuning tersebut wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali, yang manfaatnya adalah apabila belum mendapatkan pekerjaan akan dibantu untuk mencarikan lowongan pekerjaan oleh Diskumnaker Sampang.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Diskumenaker Sampang, Agus Sumarso mengungkapkan bahwa pemegang kartu kuning minim laporan kepada pihaknya. Sehingga tidak dapat diketahui apakah pemegang kartu tersebut sudah bekerja apa belum.
“Setelah diterima sebetulnya melaporkan, tapi ini tidak ada, jangankan swasta, pegawai negeri saja tidak melaporkan, biasanya sebelumnya tes cpns itu banyak yang membuat, tapi setelah diterima tidak ada yang melaporkan,” ungkap Agus kepada memontum.com, Selasa (6/8/2019) siang.
Agus menambahkan, pihaknya memahami ketidaktahuan para pemegang kartu kuning dalam melapor, jadi pihaknya akan jemput bola kepada pemegang kartu kuning untuk mengetahui status pekerjaannya.
“Itu kan ada nomor telponnya, jadi kami hubungi apakah sudah bekerja apa belum, kalau belum kami tawarkan lowongan pekerjaan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, syarat pembuatan kartu kuning antara lain foto 3×4 berwarna, foto copy ijazah SD sampai akhir dan foto copy KTP. (zyn/oso)