Sampang

Bung Fafan: Ini Barokah Dari Mbah Moen

Diterbitkan

-

Moh. Iqbal Fathoni calon legislatif Dapil III. (ist)

Memontum Sampang – Dianggap tak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan yang isinya menolak gugatan terhadap sengketa perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) Dapil III yang diajukan oleh Partai Golkar, Rabu (7/8/2019) malam.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, secara otomatis meloloskan Moh. Iqbal Fathoni Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil III.

Dalam cuitan akun facebook pribadinya, Moh. Iqbal Fathoni atau yang akrab disapa Bung Fafan ketika sidang putusan MK berlangsung, dirinya sedang melaksanakan sholat ghaib dan tahlil untuk almarhum Mbah Moen.

“Sebenarnya ragu untuk datang ke acara MWC malam ini, karena acara shalat ghoib untuk Mbah Moen berbarengan dengan putusan MK. Dengan tekad bismillah untuk Mbah Moen saya merelakan tidak mengikuti proses MK di Youtube,” cuitnya.

Advertisement

Pada saat acara tahlil, Bung Fafan mengungkapkan banyak pesan instan Whatsapp yang masuk mengucapkan selamat atas lolosnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang Dapil III, tanpa menghiraukan orang di sekelilingnya, ia langsung sujud syukur.

“Aku lansung sujud syukur di tengah-tengah aacara dan mungkin di sekitarku heran apa yg sedang saya lakukan,” tandasnya.

Bung fafan mengatakan bahwa lolosnya dirinya ke kursi dewan merupakan barokah dari almarhum Mbah Moen sebagai ulama besar di Indonesia dan sebagai Ketua Majelis Syariah di PPP.

“Ca’en reng tuah olle barokanah kiaeh (katanya orang tua, dapat barokahnya dari kiai), Terimakasih Allah masih diberikan kesempatan untuk mengabdi,” imbuhnya. (zyn/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas