SEKITAR KITA

Minimalisir Bau TPA Tlekung, Dinas Rencanakan Peluasan Lahan

Diterbitkan

-

Penaburan kapur tak efektif, optimalkan landfill

Memontum Kota Batu – Bau tidak sedap dari tumpukan sampah di TPA (tempat pembuangan sampah) Tlekung, membuat warga di sekitar kawasan, sering mengeluh. Penyebabnya, bau yang keluar dari tidak sedap itu, hingga tercium sampai radius 2 kilometer.

Apalagi, pada saat musim penghujan sekarang, bau sampah yang menyeruak hingga ke kawasan pemukiman. Penaburan kapur yang dilakukan untuk menetralisir bau sampah, saat musim penghujan seperti ini dirasa kurang efektif.

Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kota Batu, Imron Suyudi, menyampaikan pihaknya hanya melakukan pemadatan sampah untuk menetralisir bau. Proses pemadatan didahului dengan pengerukan sampah yang menumpuk di sel aktif. Pada saat pengerukan inilah, bau tidak sedap timbul dan menguap.

Advertisement

“Pemadatan dilakukan untuk menetralisir bau. Jangan sampai ada rongga udara di sela-sela tumpukan sampah, bisa bau,” kata Imron.
Dari data DLH per Oktober lalu, setiap harinya rata-rata sampah yang masuk ke TPA Tlekung, seberat 108 ton. Hingga akhir Oktober, terhimpun bobot sampah mencapai 87.773 meter kubik.
Sedangkan luas lahan TPA Tlekung, saat ini hanya seluas 1 hektar untuk menimbun tumpukan sampah atau biasa disebut sel sampah. Pada lahan seluas 1 hektar tersebut terdapat dua sel aktif dan sel pasif.
“Sel pasif sekitar 30 persen dari luasan lahan. 70 persen luasan lahan masih sel aktif. TPA ini hampir penuh,” kata Imron.

Luas lahan yang hampir penuh ini, menyulitkan untuk menerapkan pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill. Selama ini, sistem pengelolaan sampah secara open dumping. Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah semua daerah wajib beralih dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) ke sanitary landfill atau lahan uruk terkendali (controlled landfill).
Kepala DLH Kota Batu, Aries Setyawan, mengatakan keterbatasan lahan menjadi kendala dalam pengelolaan sampah secara sanitary landfill. Pihaknya, akan memperluas TPA Tlekung ke sisi barat agar bisa diterapkan sanitary landfill.

Sebagaimana berdasarkan UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, semua daerah wajib beralih dari sistem pembuagan terbuka (open dumping) ke sanitary landfill (lahan uruk terkendali).
“Target ke depan akan dilakukan sanitary rendfill setelah dilakukan perluasan lahan di sisi barat TPA,” kata Aries.
Perluasan lahan akan memanfaatkan lahan milik Perhutani seluas 1,8 hektar. Wacana ini, telah dibahas antara DLH Kota Batu dan Perum Perhutani Divisi Regional Jatim selaku pengelola lahan. Kontur lahan berupa cekungan sehingga cukup representatif untuk menerapkan sanitary landfill.

“Masih dalam kajian dengan Perhutani terkait kerjasama perluasan lahan TPA Tlekung,” terang Aries. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas