Pasuruan

Minta Uang Tebusan, Pembobol Salon, Terungkap Lewat Hp

Diterbitkan

-

Spesialis bobol rumah diamankan petugas. (dik)

Memontum Pasuruan—Kasus pencurian barang-barang salon kecantikan, terungkap lewat Hp milik pelaku oleh Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan. Kini si pelaku digelandang petugas, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

Pelaku diketahui bernama Kurdiyono (31) warga Dusun Krajan RT 2 RW 2, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Ia ditangkap, petugas di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib, Rabu (22/11/2017) dini hari.

 

Advertisement

“Pelaku berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Terungkapnya kasus ini dari serangkai penyelidikan petugas,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Priambodo saat gelar press release di Mapolres Pasuruan.

 

Diantaranya, lanjut Tinton, pelaku sempat minta uang tebusan kepada korban senilai Rp 5 juta. Merasa ada yang janggal, korban pun melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polres Pasuruan. “Dari nomer hp itu, petugas akhirnya melacak pelaku. Setelah itu, langsung menangkapnya,” ucapnya.

 

Advertisement

Dijelaskan, kejadian pencurian di salon Meme yang terletak di Dusun Senggrono, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo terjadi bulan Oktober 2017. Ketika itu, pemilik salon bernama Dwi Yanti, warga Dusun Beji Kidul, Desa Sumbersuko, Purwosari, ini keluar.

 

“Modus operandinya, pelaku masuk salon dengan cara bobol plafon. Lalu, masuk dan mencuri seisi salon, kemudian dibawah kabur,” tambanya. Di hadapan petugas, Kurdiyono mengaku baru pertama kali ini mencuri.

 

Advertisement

“Masuk salon, dengan cara lewat plafon. Setelah berhasil barang-barang se isi salon saya bawah keluar,” ucapnya. Pelaku mencuri, karena kepepet kebutuhan hidup. “Iya untuk tambahan kebutuhan keluarga mas,” pungkasnya. (dik/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas