Pasuruan
Eks Tentara asal Kota Batu Gondol CB 150 R
Memontum Pasuruan — Gara-gara gondol motor tetangganya, Farid Baswedan (46) eks tentara asal Dusun Krajan, RT IV RW IV Desa Torongrejo, Kota Batu diciduk polisi. Tersangka dijerat pasal 378 jo 372 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 10 tahun penjara. Tindak pidana penggelapan dan pencuri terjadi bulan Juli 2017.
Ketika itu, tersangka pinjam motor Honda CB 150 R Nopol N-2167-TCD milik H Rokhmawan yang masih tetangganya untuk dipakai bekerja. Karena masih tetangga, korban pun tidak mempunyai pikiran jelek kepada tersangka.
“Motornya dipinjamkan, tapi selama beberapa bulan tak juga dikembalikan. Korban pun kebingungan mencari tersangka,” ungkap Kapolsek Gempol Kompol I Nengah Darsana SH, pada Memontum.com (Grup Memo X), Selasa (5/12/2017).
Merasa ditipu, kata I Nengah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. “Setelah dipastikan melihat tersangka, petugas langsung meringkusnya di kawasan Desa Kejapanan,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, motor milik korban digadaikan ke orang lain. Hasil gadai motor dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika meminjamkan barang ke orang lain. Baik itu teman, atau pun tetangga. Kalau tidak seperti yang dialami korban,” imbauannya. (dik/yan)