Probolinggo

Mobil Box Bongkar Muat Langgar Waktu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Probolinggo—Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Probolinggo serta Satlantas Polres Probolinggo Kota kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan bongkar muat atau parkir sembarangan di kawasan Jalan Raya Panglima Sudirman tepatnya depan Pasar Baru.

Pelaksanaan penertiban dalam upaya mendukung kelancaran dan meminimalisir kemacetan. Dimana terdapat beberapa kendaraan yang dilakukan tilang karena tidak membawa keleng kapan surat surat kendaraan
Kanit Turjawali,,Ipda Bambang mengatakan kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.

“Mengingat Jalan Panglima Sudirman merupakan jalur alternatif yang padat kendaraan. Sehingga dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas seperti kemacetan dan lain sebagainya,”terangnya..
Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada mobil bok atau truk saat bongkar muat sebelum waktu yang ditentukan. Bagi yang melanggar, Dishub tetap akan mengenakan sanksi penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan tilang”, ujarnya.Kamis (27/12/2018)

Sumadi,Kadishub Kota Probolinggo juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Kota Probolinggo pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Advertisement

Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.

“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Probolinggo

Dimana, penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penggembokan bagi para pelanggar.

Sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau bongkar muat di lokasi yang terdapat larangan parkir,” tegasnya.(geo/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas