Probolinggo
Mobil Bupati Bondowoso Kecelakaan di Probolinggo
*Siapakah Orang Yang Berani Membawa Mobil Bupati Tanpa Ijin ?
Memontum Probolinggo- Sejumlah warga di Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Probolinggo heboh sesaat setelah mobil Toyota Innova nopol P 1719 BS yang dikemudikan oleh Bambang, sopir Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso mengalami laka lantas dengan sepeda motor milik seorang warga di Kecamatan Paiton, Probolinggo sekitar pukul 06.00 pagi.
Warga mengira, orang yang ada di dalam mobil itu adalah Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin sehingga ketika aparat kepolisian dari Laka Lantas Polres Probolinggo datang tidak berani membawa mobil yang mengalami rusak berat pada bagian depan itu ke Polres Probolinggo, sebab mobil tersebut merupakan mobil milik negara dan biasa digunakan oleh Bupati Bondowoso.
Aparat Polres Probolinggo kabarnya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bondowoso untuk memastikan apakah lelaki yang ada di mobil Innova itu teridentifikasi sebagai Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin. Sebab, mobil tersebut seharusnya dipakai oleh Bupati Bondowooso karena plat nomor tersebut adalah plat nomor khusus yang dibuat oleh Polda Jatim yang tidak boleh dipakai oleh selain Bupati.
Pihak kepolisian Polres Bondowoso begitu menerima kabar tersebut juga dikabarkan segera berkoordinasi dengan Pendopo Bupati untuk memastikan apakah Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin sedang dalam perjalanan dinas keluar kota atau tidak dan mengalami laka. Dari pihak pendopo ternyata, Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin sedang berada di Pendopo. Bahkan pihak pendopo juga heran siapa yang telah berani membawa mobil dan menggunakan pelat nomor khusus itu.
Dari laporan pihak pendopo itu, aparat kepolisian kemudian menjadi sangsi, siapakah lelaki yang telah berani menggunakan mobil dengan menggunakan pelat mobil milik Bupati itu, sebab setiap orang yang menggunakan pelat nomor tersebut pasti akan mendapatkan kemudahan dan keistimewaan dalam perjalanan.
“Pelat nomor P 1719 BS itu memiliki sandi yang diketahui oleh aparat kepolisian dan juga oleh petugas di pom bensin juga paham. Jika mobil itu dalam perjalanan mengalami macet dan polisi mengetahui hal itu, maka pihak kepolisian bisa langsung membantu memudahkannya agar keluar dari kemacetan misalnya dengan memberikan pengawalan dengan Patwal. Jika misalnya tidak mau bayar ketika ada di pom bensin, maka itu juga halal dilakukan. Huruf BS di belakang itu berarti Pejabat Sipil (BS), maka dengan demikian hanya orang tertentu yang boleh memakainya. Mobil yang berpelat nomor itu tidak boleh dipakai oleh selain Bupati,” ujar Ketua DPD Jaka Jatim, Jamharir.
Menurut Jamharir, korban yang mengalami kecelakaan itu saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Sedangkan pihak kepolisian hingga kini masih belum berani mengamankan mobil tersebut. “Seandainya mobil itu tidak berplat P 1719 BS, maka mobil itu sudah ditahan di Polres sebagai barang bukti,” kata Jamharir.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Hardiansyah Z, ketika dikonfirmasi Memo X melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Yudiono, SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu. “Kita sudah buatkan laporan, Mas,” ujar Kasat.
Saat dikonfirmasi soal mobil Bupati yang dipakai oleh orang lain, Kasat hanya tersenyum saja. “Ya, luka ringan saja korbannya, Mas,” kata Kasat.(mkl/ono)