Lumajang
Modus Ciamik, Truk LPG Dipakai Angkut Jati Ilegal
Memontum Lumajang—-Truck warna merah ber Nopol. N-8857 UZ.yang di kemudikan Namo Rohmad(24) warga Dusun. Bubur Rt/Rw 028/008 Desa. Sumberejo Kecamatan Sukodono dengan kenet Tumar warga Dusun. Galingan Rt/Rw 003/008 Desa. Boreng Kecamatan Lumajang. Di amankan oleh Pihak Kepolisian Polres Lumajang, Minggu (11/2/2018), pagi sekitar pukul 06.00 wib, Truck penyalur LPG mitra pertamina dari PT Setia Bersaudara yang biasanya mengangkut pendistribusian LPG ini pada saat ditangkap digunakan untuk mengangkut Kayu Jati yang diduga ilegal.
“Saat petugas meminta untuk menunjukkan surat dan dokumen pengiriman kayu jati tersebut, sopir dan kenek nya tidak bisa menunjukkan”, terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPTU. Basuki Rachmad SH.
Dari hasil penyelidikan 10 glondong kayu jenis jati tersebut diangkut dari wilayah Desa. Gondoruso Kecamatan Pasirian, sementara yang menyuruh adalah Misman dan Pur, keduanya warga Desa. Gondoruso Kecamatan Pasirian. Kayu Jati tersebut rencananya akan dibawa ke Desa. Boreng Kecamatan Lumajang.
“Rencananya Kayu jati tersebut akan dikirim ke Boreng dari Desa Gondoruso,” Ungkap Basuki.
Kayu jati tersebut diduga hasil kejahatan dari kawasan hutan lindung, Pihak Perhutani Lumajang melalui Waka KSKPH, H. Mukhlisin.S.Hut membenarkan bahwa kayu yang diamankan kepolisian adalah kayu jati yang berada dikawasan hutan lindung petak 24 B.
“”kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang berhasil menangkap Truck pengangkut Kayu Jati ilegal tersebut,” ungkap Waka Perhutani.
Truck pengangkut Kayu Jati ilegal dihentikan oleh petugas Kepolisian Polres Lumajang di Jalan Raya Labruk Kecamatan Sumbersuko, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Sopir Truck beserta kernetnya tidak bisa menunjukkan dokumen pengirimannya, kini keduanya beserta barang bukti di amankan di Mapolres Lumajang.(adi/yan)